jatimnow.com - Dua pemuda peretas atau hacking situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ditangkap Tim Unit II Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Yang menarik, kedua pelaku hanyalah lulusan atau jebolan SD dan SMP.
"Kami tangkap dua tersangka. Pertama tersangka CA kami tangkap pada 8 Januari 2020 di Kebagusan Jakarta Selatan. Kedua kami amankan tersangka AY pada 9 Januari 2020 di Jakarta Pusat," terang Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Pol Asep Adisaputra, Senin (13/1/2020).
Asep menambahkan, tersangka CA yang berumur 24 tahun merupakan lulusan SD asal Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Sedangkan tersangka AY berumur 22 tahun yang merupakan jebolan SMP asal Kecamatan Plaju, Kota Palembang.
Baca juga: Praktisi Keamanan Siber asal Malang Ungkap Penyebab Akun Bisnis Hotel Diretas
"Kedua tersangka melakukan aksinya di sebuah kamar di Tower Chysant Apartemen Green Pramuka yang mereka sewa," sebut Asep.
Peretasan itu bermula pada 18 Desember 2019. Di mana saat itu tersangka AY yang sedang berada di Apartemen Green Pramuka, mengirimkan pesan melalui Facebook Messenger kepada tersangka CA terkait situs pn-jakartapusat.go.id.
Tersangka AY meminta tersangka CA untuk melakukan peretasan terhadap situs itu, sebab tersangka AY menjelaskan dalam BAP bahwa ia merasa simpati dengan kasus yang menimpa terdakwa LA yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Tersangka AY meminta bantuan kepada tersangka CA, karena tersangka AY tidak menemukan titik lemah pada situs pn-jakartapusat.go.id," beber Asep.
Baca juga: Akun Bisnis Puluhan Hotel di Jember Diretas, Nomor WhatsApp Milik Hacker
Pada 19 Desember 2019, tersangka CA dan AY, yang tinggal sementara di Tower Chysant Apartemen Green Pramuka, melakukan peretasan terhadap situs pn-jakartapusat.go.id dan tersangka AY mengubah tampilan sesuai keinginannya.
"Setelah tersangka CA berhasil, tersangka AY memberikan uang Rp 400 ribu," jelasnya.
Setelah waktu sewa kamar di Tower Chysant Apartemen Green Pramuka berakhir, tersangka AY pindah ke Tower Pino yang juga masih berada di Apartemen Green Pramuka. Lalu pada 27 Desember 2019, PN Jakarta Pusat melaporkan kasus deface tersebut ke Bareskrim.
Pada saat ditangkap, tersangka CA diamankan bersama dengan tiga orang saksi lain yang juga merupakan penggiat komunitas siber di bidang penestration testing dari kelompok yang dikenal sebagai 0byte atau Zerrobyte. Sedangkan tersangka AY diamankan saat bersama dengan dua orang saksi.
"Tersangka CA merupakan pendiri Komunitas Typical Idiot Security yang telah berhasil melakukan defacing terhadap sekitar 3.896 website, yang berasal dari luar dan dalam negeri, baik untuk web milik pemerintah, perusahaan maupun pribadi," ungkap Asep.
Baca juga: Ransomware Serang PDN, Ini Pesan Pakar Keamanan Siber ITS Surabaya
Sedangkan tersangka AY dengan menggunakan nickname KONSLET diketahui berhasil melakukan defacing terhadap 352 situs dalam dan luar negeri.
"Kedua tersangka CA dan AY belajar melakukan deface atau hacking secara otodidak. Pendidikan terakhir keduanya adalah lulusan SD dan SMP. Selama melakukan aksinya, mereka menyewa apartemen dan pindah dari gedung menara apartemen yang satu ke gedung menara apartemen yang lain," tambah Asep.
Selain melakukan deface atau hacking situs, kedua tersangka diduga terlibat dalam sindikat kejahatan siber di bidang kartu kredit. Biaya untuk menyewa apartemen dan kehidupan sehari-hari selama ini diduga berasal dari aktivitas carding tersebut.