Ibu Pembuat Berita Bohong Penculikan Bayi di Pasuruan Jadi Tersangka

Jumat, 17 Jan 2020 16:19 WIB
Reporter :
Moch Rois
Eka Septiana (kiri), ibu yang membuat berita bohong penculikan bayinya

jatimnow.com - Skenario penculikan bayi yang dibuat Eka Septiana (29), warga Jogonalan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, menyeretnya sebagai tersangka. Setelah drama yang dibuatnya viral, ia pun dijebloskan ke penjara.

Eka membuat berita bohong dengan menyiarkan bahwa anaknya diculik oleh rombongan orang bermobil di Tol Grati. Padahal, anaknya itu diserahkan kepada orang lain sebagai jaminan utang Rp 1 juta yang ditanggungnya.

"Saya tidak berniat membuat berita bohong. Saya bingung saat ditanya keluarga dan suami. Akhirnya saya beralasan anak saya dicuri (diculik) orang. Saya takut dimarahi," ucap Eka di hadapan Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan, Jumat (17/1/2020).

Baca juga: Ibu Bawa Lari Bayi dari Panti Asuhan di Diwek Jombang Divonis Bebas

Eka mengaku jika tindakannya itu dilakukan lantaran ia sudah tidak punya uang untuk melunasi utangnya kepada MH (40), temannya.

"Akhirnya anak saya, saya jaminkan atas hutang saya itu," aku Eka.

Baca juga:  

Ia menjelaskan, utangnya kepada MH ditambah dengan bunga, sebesar Rp 2 juta. Ia meminjam uang kepada MH untuk melunasih utangnnya yang lain. Saat jatuh tempo pelunasan, ia kebingungan, hingga muncullah ide memberikan anaknya kepada MH sebagai jaminan.

"Dia (MH) meminta anak saya untuk pancingan, karena lama tidak punya anak," tambah Eka.

Baca juga: Penculik Bayi 4 Bulan di Panti Asuhan Diwek Jombang Diduga Sakit Mental

Setelah itu, MH langsung membawa bayi perempuan berumur 2 bulan bernama Karin tersebut.

\

"Saat saya tidak punya uang untuk membayar itu, ia bilang jika anakmu saya rawat saja, tidak apa-apa kok. Kalau sudah punya uang, nanti bisa kamu ambil. Katanya begitu," kisah Eka.

Sepanjang pemeriksaan, Eka terus menangis.

"Saya mencoba legowo, karena memang saya tidak punya uang. Mau gimana lagi. Saya kuat-kuatkan meskipun ia menunjukan keikhlasan merawat bayi saya," tandasnya.

Baca juga: Penculik Bayi 4 Bulan di Panti Asuhan Diwek Jombang Ditangkap, Ini Motifnya

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Pasuruan Ipda Sunarti menegaskan bahwa dalam kasus ini, Eka dan MH ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah proses penyidikan, kami menetapkan Eka Septiyani dan MH sebagai tersangka. Keduanya kami tahan," terang Sunarti.

Sunarti juga memastikan jika keluarga dan suami Eka tidak ada yang terlibat dalam skenario penculikan tersebut. Sedangkan sang bayi sudah dalam perawatan suaminya tersangka Eka.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Pasuruan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler