Pixel Codejatimnow.com

Penculik Bayi 4 Bulan di Panti Asuhan Diwek Jombang Ditangkap, Ini Motifnya

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Elok Aprianto
Mobil tersangka yang digunakan untuk menculik bayi usia 4 bulan saat diamankan Polisi di Satreskrim Polres Jombang.(Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)
Mobil tersangka yang digunakan untuk menculik bayi usia 4 bulan saat diamankan Polisi di Satreskrim Polres Jombang.(Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)

Jombang - Polisi telah mengungkap kasus penculikan bayi usia 4 bulan di panti asuhan Desa Watugaluh, Kecamatan Diwek, Jombang. Tersangka Elida Mikahe Putri (26) warga jalan raya Ploso nomor 78, Kecamatan Ploso kini menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Jombang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, ibu satu anak itu, nekat melakukan aksi penculikan di panti asuhan karena ingin memiliki anak lagi.

"Menurut keterangan tersangka yang bersangkutan ingin memiliki anak lagi," ungkap Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha, Senin (13/6/2022).

Baca juga:
Beberkan Kasus Penculikan Aktivis hingga Budidaya Rumput Laut

Giadi menjelaskan ide penculikan itu muncul secara tiba-tiba saja. Tersangka ini sudah sempat mampir di panti asuhan lain, sebelum akhirnya ke panti asuhan yang ada di Diwek.

"Memang menurut keterangannya yang bersangkutan ini ingin mengadopsi bayi, dan di panti asuhan yang pertama tidak ada bayi, sehingga yang bersangkutan pergi mencari panti asuhan yang ada bayinya," paparnya.

Baca juga:
Mantan SMID Beberkan Kasus Penculikan Aktivis 1998 Terkait Capres Prabowo

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 76 F Jo pasal 83 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Th. 2002 tentang perlindungan anak.