jatimnow.com - Gara-gara memasang jebakan tikus dengan aliran listrik, membuat Yusup Asngari (30), seorang petani asal Desa Budug, Kecamatan Kwadungan diamankan Polres Ngawi.
Perbuatan petani yang memasang jebakan tersebut mengakibatkan seorang wanita yang tidak diketahui identitasnya meninggal pada 7 Januari lalu.
Baca juga: Tersengat Listrik Jebakan Tikus, Orang Gila di Ngawi Ditemukan Tewas
Baca juga: Pemuda Bojonegoro Tewas Tersengat Listrik saat Potong Dahan Pohon
"Pelaku terbukti menyebabkan orang meninggal akibat tersengat listrik dari jebakan tikus yang dibuatnya," kata Kapolres Ngawi, AKBP Dicky Ario Yustisianto, Kamis (30/1/2020).
Peristiwa tersebut terjadi di lahan persawahan milik Dikem (50) di Desa/Kecamatan Pangkur yang disewa oleh tersangka.
Baca juga: Petani di Bojonegoro Tewas Tersengat Listrik Saat Perbaiki Pompa Air
"Kami sudah sosialisasi ke petani tentang larangan membasmi hama tikus dengan memakai listrik. Sudah kita buatkan spanduk, sehingga kami jerat pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ujarnya.
Untuk barang bukti, polisi mengamankan gulungan kawat serta kabel yang digunakan pelaku untuk membuat jebakan tikus dengan aliran listrik.
Baca juga: Dua Pria di Surabaya Tewas Tersengat Listrik
"Tindakan ini kami lakukan agar petani jera dan tidak ada korban kembali. Diharapkan tidak ada lagi petani yang memasang jebakan tikus dengan aliran listrik karena sangat bahaya," pungkasnya.