jatimnow.com - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN Pemkab Nganjuk diamankan oleh Satreskoba Polres Kediri Kota karena membawa 280 butir pil psikotropika jenis Etizolam.
Oknum PNS tersebut bernama Budhi Wardani (33), asal Desa Werungotok, Kabupaten Nganjuk.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Miko Indrayana mengatakan tersangka diamankan anggota Satreskoba di sekitar Kantor Pos tepatnya di Jalan Mayjend Sungkono.
Baca juga: Massa Oknum Perguruan Silat Konvoi di Jalan Kota Surabaya, 13 Orang Diamankan
"Saat anggota melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, diketahui pelaku membawa 28 strip pil Etizolam dan setiap stripnya ada 10 butir pil," ujarnya, Jumat (31/1/2020).
Baca juga: Oknum Nakal Terminal, Berbahan Limbah, Polisi Olah TKP
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membeli pil tersebut secara online, dan dikirim melalui paket pos. Pil tersebut termasuk dalam golongan Psikotropika.
"Yang bersangkutan diketahui baru saja mengambil paket miliknya berisi Pil Etizolam yang dibeli secara online," ujarnya.
Baca juga: Pelaku Penembakan di Sampang Diberi Imbalan Rp50 Juta oleh Oknum Kepala Desa
Pil ini dibeli oleh tersangka dari India. Tersangka mengaku sudah cukup lama menggunakan pil tersebut.
Akibat kepemilikan obat keras ini, tersangka dijerat Pasal 61 Undang Undang nomor 5 tahun 1997 dengan ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun.