Pixel Code jatimnow.com

DPRD Jember Warning Pedagang: Jangan Coba-coba Jual Pupuk di atas HET!

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Sugianto
Komisi B DPRD Jember hearing dengan Pupuk Indonesia dan distributor pupuk (Foto: Sugianto/jatimnow.com)
Komisi B DPRD Jember hearing dengan Pupuk Indonesia dan distributor pupuk (Foto: Sugianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Komisi B DPRD Jember mengingatkan dengan tegas agar para distributor, kios atau pengecer tidak menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) karena bisa terancam pidana.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, saat hearing dengan Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (TPHP), Dinas Perdagangan, Pupuk Indonesia serta 16 distributor pupuk, Kamis (13/2/2025).

"Di Jember ada 16 distributor dan 535 kios pupuk yang terdata di Pupuk Indonesia. Kita meminta dan ini kesepakatan dengan distributor pupuk, harga pupuk tidak boleh melebihi dari Harga Eceran Tertinggi (HET)," ungkap Candra.

Ia juga menegaskan, larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Tahun 2024. Selain itu, juga diperkuat dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 terutama di Pasal 2.

Baca juga:
Komisi B DPRD Jember Temukan Oknum PPL Nakal Mainkan Harga Pupuk

"Bagi pihak-pihak yang menjual pupuk di atas HET itu ada ancaman pidana, dan juga denda. Kami minta OPD TPHP dan Disperindag, serta Pupuk Indonesia untuk melakukan pengawasan kepada kios-kios di Jember," pintanya.

"Terutama terkait dengan standart operasional pengambilan pupuk, dan juga akan pelengkap di kios. Karena banyak di kios ditemukan, waktu pengambilan pupuk tidak ada notanya, dan tidak dicantumkan juga RDKK," lanjut Candra.

Baca juga:
363 Pegawai Non-ASN DLH Jember Dirumahkan, Terbanyak Pemungut Sampah

Politisi PDIP menegaskan, banyak kios-kios yang juga menyelewengkan kuota pupuk dari petani. Dari itu, ia meminta agar ada revitalisasi kelompok tani, dengan memasukkan pemuda, perempuan, agar kualitas kelompok tani lebih baik.

"Kami meminta aparat penegak hukum, menindak tegas apabila di bawah ada yang melakukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan undang-undang maupun peraturan yang ada," tegas Candra.