jatimnow.com – Seorang penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) atas dugaan pelanggaran kode etik dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam penanganan sebuah kasus narkoba. Laporan ini diajukan oleh kuasa hukum D-A-S, tersangka dalam kasus tersebut, yang merasa ada banyak kejanggalan dalam proses penyidikan.
Sahid, salah satu kuasa hukum D-A-S, mengungkapkan bahwa sejak awal penanganan kasus kliennya sudah terdapat indikasi tindakan yang tidak prosedural.
Menurutnya, D-A-S ditangkap di rumahnya di Bangkalan, Madura, oleh anggota Ditresnarkoba Polda Jatim. Namun, saat penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkoba.
Baca juga:
Kasus Penyalahgunaan Narkoba Dominasi Penanganan Polrestabes Surabaya Selama 2023
Anehnya, D-A-S tetap dibawa ke Polda Jatim tanpa surat penangkapan dan surat penetapan penahanan yang diberikan kepada pihak keluarga.
"Dari pengeledahan itu patut diduga adanya tindakan sewenang-wenang dan tidak prosedural yang dilakukan anggota Ditresnarkoba Polda Jatim," ujar Sahid.
Lebih lanjut, Sahid menjelaskan bahwa selama proses penyidikan, hak-hak D-A-S sebagai tersangka juga diabaikan.
Baca juga:
Video: Polisi Amankan Belasan Kurir Narkoba dalam Operasi Tumpas Semeru 2023
Hak untuk mendapatkan pendampingan hukum, hak untuk tidak diperlakukan secara kasar, hak untuk tidak diintimidasi, serta hak untuk mendapatkan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak dipenuhi oleh penyidik.
"Bahkan setelah penangkapan pada bulan Februari lalu, baru 5 bulan kemudian muncul surat penetapan tersangka dan perintah penahanan," imbuhnya.
Sahid juga menyoroti bahwa penyidik wajib memberikan salinan BAP kepada tersangka atau kuasa hukumnya sesuai dengan Pasal 72 KUHAP. Namun, hingga saat ini, pihaknya belum menerima salinan BAP tersebut meskipun sudah diajukan secara lisan maupun tertulis.
"Pasal 72 KUHAP menyatakan, atas permintaan tersangka atau kuasa hukumnya, penyidik wajib memberikan salinan BAP untuk kepentingan pembelaan di persidangan. Fakta bahwa hal ini tidak dipenuhi jelas melanggar hukum," tegasnya.
Menurut Sahid, tindakan oknum penyidik tersebut tidak hanya melanggar kode etik dan administratif, tetapi juga berpotensi mengabaikan hak asasi manusia serta menghalangi penegakan hukum yang berkeadilan. Ia juga mengingatkan tentang pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Prinsip presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah harus dijunjung. Kesewenang-wenangan ini mencoreng marwah Polri serta semangat Presisi yang ditekankan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo," tegasnya.
Atas dasar itu, Sahid meminta Kadiv Propam Mabes Polri, Karo Wabprof Divpropam Polri, serta Kabid Propam Polda Jatim untuk segera turun tangan melakukan tindakan tegas dan profesional demi tegaknya hukum.
"Keadilan tidak boleh diabaikan. Kami menuntut tindakan Pro Justicia agar peristiwa hukum ini ditangani secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi klien kami," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-78958-kasus-narkoba-jatim-penyidik-dilaporkan-ada-apa