jatimnow.com - Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya menangguhkan penahanan Zikria, pemilik akun Facebook Zikria Dzatil penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini atau Risma, akhirnya dikabulkan.
Penangguhan penahanan Zikria itu dibenarkan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran.
"Ya, benar," jawab Sudamiran saat dikonfirmasi jatimnow.com, Senin (17/2/2020).
Baca juga: Diharuskan Wajib Lapor, Zikria Tinggal Sementara di Surabaya
Baca juga:
- Pemilik Akun Facebook Penghina Risma Menangis: Saya Mohon Maaf Bu
- Wali Kota Risma Maafkan Penghinanya: Mari Sama-sama Berbesar Hati
- Ini Alasan di Balik Pelaporan Penghina Wali Kota Risma
- Maafkan Penghinanya, Wali Kota Risma Serahkan Proses Hukum ke Polisi
- Penghina Wali Kota Risma Ajukan Penangguhan Penahanan
Bersamaan dengan itu, Daru Asmara Jaya, suami Zikria didampingi Advent Dio Randy, kuasa hukumnya mendatangi Mapolrestabes Surabaya.
Baca juga: Penahanan Ditangguhkan, Penghina Wali Kota Risma Dipulangkan Hari ini
"Nengokin istri," ujar Daru.
Soal penangguhan penahanan terhadap istrinya, ia meminta sejumlah wartawan bertanya kepada Dio.
"Tadi baru dikonfirmasi sama penyidik bahwa penangguhan penahanan dikabulkan," jelas Dio.
Baca juga: Polisi Gelar Perkara Kasus Penghinaan Terhadap Wali Kota Risma
"Saya mencoba mau menghadap dulu, bagaimana apakah bisa untuk hari ini atau bagaimana," tambahnya.
Selain menjenguk Zikria, Daru dan Dio juga menuju ruang penyidik untuk mengonfirmasi kepastian kapan Zikria dikeluarkan dari tahanan.
"Ya kita lihat dulu. Sekarang mau konfirmasi, bisa nggak keluar hari ini," tandasnya.