jatimnow.com - Penangguhan penahanan yang diajukan Zikria, pemilik akun Facebook Zikria Dzatil tersangka penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini atau Risma telah diterima Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran membenarkan jika pihaknya telah menerima penangguhan penahanan oleh kuasa hukum dan keluarga dari wanita 43 tahun asal Kota Bogor.
Baca juga:
- Pemilik Akun Facebook Penghina Risma Menangis: Saya Mohon Maaf Bu
- Wali Kota Risma Maafkan Penghinanya: Mari Sama-sama Berbesar Hati
- Ini Alasan di Balik Pelaporan Penghina Wali Kota Risma
- Maafkan Penghinanya, Wali Kota Risma Serahkan Proses Hukum ke Polisi
"Penangguhan memang sudah diajukan tapi dalam proses karena penangguhan tentunya juga kita laksanakan kajian. Apakah sudah terpenuhi syarat-syarat obyektif maupun subyektif nanti akan dipertimbangkan penyidik karena esensi dari penahanan itu adalah untuk memperlancar dan mempermudah penyidikan," kata AKBP Sudamiran, Kamis (6/2/2020).
Ia menyebutkan alasan pengajuan penangguhan oleh tersangka dilakukan karena memiliki anak yang masih kecil dan butuh belaian kasih sayang seorang ibu.
"Penangguhan, alasannya karena bahwa tersangka masih punya anak kecil dan masih punya keluarga di rumahnya," ujarnya sambil menyebut penangguhan diajukan oleh tersangka dan kuasa hukumnya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran (kanan)
Baca juga:
Diharuskan Wajib Lapor, Zikria Tinggal Sementara di Surabaya
"Penanguhan itu kan ada dua, jaminan uang dan jaminan orang. Nah ini jaminan orang yang diajukan," imbuhnya.
Zikria sendiri dijemput Tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya dari rumahnya setelah mendapat laporan Pemkot Surabaya pada 21 Januari 2020.
Laporan itu dibuat setelah Pemkot Surabaya mendapat desakan dari sejumlah pihak maupun masyarakat.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sendiri sebelumnya mengaku telah memaafkan penghinaan yang dilakukan oleh Zikria.
Baca juga:
Penahanan Ditangguhkan, Penghina Wali Kota Risma Dipulangkan Hari ini
"Saya maafkan yang bersangkutan. Saya sebagai manusia, saya maafkan karena beliau juga manusia," ucap Wali Kota Risma di rumah dinas, Rabu (5/2).
Terkait proses hukum selanjutnya terhadap Zikria, Wali Kota Risma menyerahkannya ke Polrestabes Surabaya melalui Kapolrestabes Kombes Pol Sandi Nugroho.
"Urusan hukum saya serahkan Pak Kapolres. Saya minta warga Surabaya hilangkan kebencian," tegas Wali Kota Risma yang saat itu duduk bersebelahan dengan Kombes Pol Sandi dan Sekkota Hendro Gunawan.
URL : https://jatimnow.com/baca-23689-penghina-wali-kota-risma-ajukan-penangguhan-penahanan