Pixel Code jatimnow.com

Polisi Gelar Perkara Kasus Penghinaan Terhadap Wali Kota Risma

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Zain Ahmad
Zikria, wanita asal Kota Bogor penghina Wali Kota Risma
Zikria, wanita asal Kota Bogor penghina Wali Kota Risma

jatimnow.com - Babak baru kasus penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini atau Risma dengan tersangka Zikria, warga Kota Bogor, kembali bergulir. Gelar perkara dilakukan polisi, Selasa (11/2/2020), setelah Wali Kota Risma mencabut laporan.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran membenarkan bahwa gelar perkara atas kasus tersebut, tengah dilakukan di Mapolda Jatim.

"Ya, hari ini kita lakukan gelar perkara," jawab Sudamiran saat dikonfirmasi jatimnow.com, Selasa (11/2/2020).

Ditanya hasil dari gelar perkara tersebut, Sudamiran masih belum memberikan keterangan lebih lanjut. Sebab hingga pukul 14.15 Wib, gelar perkara masih berlangsung.

Gelar perkara itu dilakukan setelah Wali Kota Risma mencabut laporannya. Surat itu diantar Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati ke Polrestabes Surabaya pada Jumat (7/2/2020).

Baca juga:

Baca juga:
Diharuskan Wajib Lapor, Zikria Tinggal Sementara di Surabaya

Pencabutan laporan dilakukan setelah Wali Kota Risma memaafkan apa yang dilakukan Zikria kepadanya. Ia bahkan meminta seluruh warga Surabaya atau siapapun yang masih mencintainya untuk memaafkan dan menghentikan semua bentuk kebencian.

Sebelum Wali Kota Risma memberi maaf, Zikria memohon maaf kepada Wali Kota Risma pascadirinya ditetapkan sebagai tersangka dan dihadapkan ke kamera wartawan.

Ibu tiga anak itu mengaku memposting hinaan terhadap Wali Kota Risma melalui akun Facebook-nya lantaran sakit hati karena Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sering dibully di media sosial.

Baca juga:
Penahanan Ditangguhkan, Penghina Wali Kota Risma Dipulangkan Hari ini

Bagaimana kepastian hukum terhadap Zikria, bebas atau berlanjut perkaranya?

Sebelumnya Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho menyampaikan akan memproses pencabutan laporan tersebut sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku di kepolisian.

"Kita akan gelarkan di Polda (Jatim) untuk memberikan kepastian hukum," jawab Sandi saat dikonfirmasi jatimnow.com, Sabtu (8/2/2020).