jatimnow.com - Setelah melakukan penggeledahan sekitar enam jam, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninggalkan Gedung DPRD Tulungagung, Senin (17/2/2020). Mereka membawa lima buah koper dan tiga kardus diduga berisi dokumen.
Penggeledahan ini diduga berkaitan dengan kasus suap pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018, yang menyeret mantan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono.
Dengan mengendarai empat mobil MVP berwarna hitam, sekitar 8 Penyidik KPK mendatangi Gedung DPRD Tulungagung sekitar pukul 11.50 Wib. Mereka kemudian masuk ke sejumlah ruangan, mulai dari ruangan Ketua DPRD Tulungagung, ruang Sekertaris Dewan serta ruang aspirasi.
Baca juga: Divonis 4 Tahun, Terdakwa Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo Siskawati Banding
Baca juga: KPK Geledah Sejumlah Ruangan di Gedung DPRD Tulungagung
Baca juga: KPK Sita 7 Mobil Usai Geledah Rumah di Bangkalan Madura
Selama penggeledahan, para Penyidik KPK tampak membawa sejumlah dokumen berkas ke ruang aspirasi untuk diperiksa.
Sekertaris DPRD Tulungagung Budi Fatahillah membenarkan penggeledahan tersebut. Namun Budi enggan menjelaskan lebih lanjut, terkait proses penggeledahan dan pemeriksaan dokumen. Menurutnya, hal ini merupakan wewenang Penyidik KPK.
Baca juga: Kemenkumham Jatim Ajak Stakeholder Terlibat dalam Survei Penilaian Integritas
"Saya tidak bisa menjelaskan lebih rinci lagi karena ini bukan wewenang saya. Ini merupakan wewenang KPK," ujar Budi.
Seminggu sebelum penggeledahan, dua orang pejabat di Tulungagung telah dipanggil KPK untuk diperiksa. Mereka adalah Bupati Tulungagung Maryoto Birowo dan Sekertaris DPRD Budi Fatahillah. Keduanya diperiksa terkait kasus korupsi yang menjadikan mantan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono, sebagai tersangka.