jatimnow.com - Penggeledahan yang dilakukan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninggalkan rumah AK di Jalan Semeru, Desa Kauman, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, berlangsung sekitar tiga jam.
AK diketahui sebagai seorang kontraktok yang diduga terkait kasus suap yang menyeret Supriyono, mantan Ketua DPRD Tulungagung, sebagai tersangka.
Ariyanto, salah satu keluarga AK menjelaskan, saat KPK melakukan penggeledahan, AK sedang tidak berada di rumah lantaran sedang berada di luar kota untuk urusan pekerjaan. Rumah tersebut juga dijadikan kantor oleh AK.
Baca juga: Divonis 4 Tahun, Terdakwa Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo Siskawati Banding
"Ini rumah yang juga dijadikan kantor oleh yang bersangkutan," tutur Ariyanto, Rabu (19/2/2019).
Baca juga: KPK Juga Geledah Rumah Seorang Kontraktor di Tulungagung
Baca juga: KPK Sita 7 Mobil Usai Geledah Rumah di Bangkalan Madura
Hampir seluruh ruangan di rumah AK digeledah sekitar 8 Penyidik KPK, termasuk ruang tidur dan ruang kerja. Mereka tidak membawa berkas atau dokumen apapun dari rumah AK. Namun, mereka menyegel sebuah flaskdisk dan dititipkan kepada keluarga AK. Jika izin dari dewan pengawas sudah turun, mereka akan kembali untuk mengambil flasdisk itu.
"Saya dilarang untuk menyentuhnya dan mereka berpesan akan diambil jika izin sudah turun," terang Ariyanto.
Baca juga: Kemenkumham Jatim Ajak Stakeholder Terlibat dalam Survei Penilaian Integritas
Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Tulungagung sejak dua hari lalu. Di hari pertama mereka menggeledah sejumlah ruangan di Gedung DPRD. Hari kedua, mereka menggeledah empat rumah milik anggota DPRD Tulungagung. Setelah itu atau pada hari ketiga, mereka menggeledah rumah kontraktor AK.
Penggeledahan ini diduga terkait dengan kasus dugaan suap pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.