jatimnow.com - Polres Ngawi menutup 10 produsen miras di Dusun Poncol, Desa Kerek, Kecamatan/Kabupaten Ngawi, yang tetap nekat beroperasi meski tak dilengkapi izin, Rabu (2/5/2018).
10 rumah produsen miras tersebut diketahui adalah usaha ilegal yang dikerjakan secara turun-temurun di kawasan itu.
Kapolres Ngawi, AKBP Pranatal Hutajulu mengatakan, sebelumnya para produsen miras ilegal itu sudah diberikan peringatan untuk menutup usahanya, namun tidak dihiraukan.
Baca juga: Pria Tulungagung Mabuk Miras Oplosan Tewas Nyungsep di Parit
"Kami tindak tegas. Karena memang masih membandel. Kami sudah menyatakan perang dengan miras. Makanya kami tutup," kata Kapolres Ngawi, AKBP Pranatal Hutajulu.
Pranatal menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari penutupan ini, terdiri dari berbagai macam peralatan pembuatan miras, seperti gentong plastik, selang, drum, selang spiral dan tangki.
Baca juga: 2 Warga Jember Tewas di Tulungagung usai Tenggak Miras Oplosan
"Semua barang bukti kami amankan ke Mapolres Ngawi. Sementara rumah dan gudang yang ditutup diberi police line," tegasnya.
Sebelumnya,Polres Ngawi memberikan waktu sepekan bagi produsen miras tradisional jenis Arak untuk menghentikan aktifitas produksinya.
Baca juga: 3 Warga Bojonegoro Tewas Usai Minum Miras Oplosan, 2 Dirawat di RS
Para produsen miras di wilayah ini, sudah beroperasi sejak tahun 1920. Dan menjadi mata pencaharian sebagian besar warga Desa Kerek, Kecamatan Ngawi dan Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren.
Reporter: Mita Kusuma
Editor: Arif Ardianto