Investasi Sapi Perah di Ponorogo Dilaporkan Mitranya ke Polisi

Kamis, 20 Feb 2020 14:30 WIB
Reporter :
Mita Kusuma
Investasi sapi perah di Ponorogo dilaporkan mitranya ke polisi

jatimnow.com - Sejumlah orang mendatangi Mapolres Ponorogo, mengaku menjadi korban investasi bodong berkedok kerjasama kemitraan dalam penggemukan sapi perah diduga bodong, Kamis (20/2/2020).

Informasi yang dihimpun jatimnow.com, investasi penggemukan sapi itu dikelola CV. Tri Manunggal Jaya dengan pemilik bernama Hadi Suwito. PT ini diduga melakukan penipuan kepada para mitra kerjanya mulai awal Januari 2020.

Investasi penggemukan sapi perah ini sudah berlangsung tiga tahun lalu dan sebelum Tahun 2020, masyarakat yang menjadi mitra menikmati hasil keuntungan. Keuntungan berupa umrah, uang setiap bulan hingga bonus anakan sapi. Namun awal Tahun 2020, keuntungan yang biasa didapat, tidak lagi diberikan.

Baca juga: Kasus Investasi Sapi Perah di Ponorogo Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sutini, salah satu korban mengaku, Hadi Suwito menjanjikan akan membayar keuntungan pada Rabu (19/2/2020).

"Saat menemui Hadi Suwito, para korban ini tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Dia tidak bisa menjawab kapan akan mengembalikan uang yang sudah disetorkan," ujar Sutini di Mapolres Ponorogo.

Investasi sapi perah di Ponorogo dilaporkan mitranya ke polisi

Dia mengaku tertarik berinvestasi setelah mendapat tawaran dari temannya. Saat itu ia dijanjikan mendapatkan susu sapi hingga umroh.

Baca juga: Otak Kasus Investasi Sapi Perah di Ponorogo Tertangkap

"Bahkan saya melihat sendiri pabrik susunya itu," jelas Sutini.

\

Sutini mulai berinvestasi pada Tahun 2017. Dia mengikuti 25 paket dengan total investasi sebesar Rp 500 juta.

"Awal-awal lancar, tapi sekarang tidak. Mana uang saya belum sepenuhnya kembali," jelas warga Kecamatan Pulung ini.

Baca juga: Polisi Buru Otak Kasus Investasi Sapi Perah di Ponorogo

Sementara, kuasa hukum para korban Didik Harianto menjelaskan, puluhan korban sudah melaporkan kasus tersebut Polres Ponorogo. Ia menyebut korban mencapai ribuan. Bila satu orang rata-rata menyetor uang Rp 120 juta, kerugian total para korban mencapai kurang lebih Rp 200 miliar.

"Klien kami melaporkan kasus dugaan penipuan ini ke Polres Ponorogo. Mereka juga sambil membawa barang bukti, mulai dari surat perjanjian dan kwitansi setoran," beber Didik.

Sementara Hadi Suwito, pemilik CV Tri Manunggal Jaya memilih bungkam saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Ponorogo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler