jatimnow.com - Kasus investasi sapi perah yang dikelola CV Tri Manunggal Jaya masih dalam penyelidikan polisi. Pos pengaduan dibuka Satreskrim Polres Ponorogo untuk para korban yang belum melapor.
"Kalau kata pelapor banyak korbannya. Tetapi yang laporan ke kami baru tujuh orang," terang Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Maryoko kepada jatimnow.com, Jumat (21/2/2020).
Maryoko menyebut, pos pengaduan itu dibuka agar para korban tidak takut untuk melapor. Sebab identitas korban akan disimpan rapat-rapat. Jika korban ingin melapor, cukup membawa beberapa alat bukti.
Baca juga: Napi Investasi Sapi Perah di Ponorogo Tewas, Baru Dipenjara 2 Tahun
"Bisa membawa surat perjanjian investasi, kwitansi pembayaran atau bukti transfer," jelasnya.
Baca juga:
Baca juga: Kasus Investasi Sapi Perah di Ponorogo Dilimpahkan ke Kejaksaan
- Investasi Sapi Perah di Ponorogo Dilaporkan Mitranya ke Polisi
- Investasi Sapi Perah di Ponorogo Dipolisikan, Lima Orang Diperiksa
Mantan Kasat Reskrim Polres Ngawi ini menambahkan, penyelidikan terus dilakukan dengan menelusuri sejumlah dokumen terkait bisnis investasi tersebut.
"Termasuk mempelajari modusnya. Perizinannya di OJK apakah legal atau ilegal," beber Maryoko.
Baca juga: Otak Kasus Investasi Sapi Perah di Ponorogo Tertangkap
Laporan polisi diterbitkan atas kasus itu setelah sejumlah orang mendatangi Mapolres Ponorogo. Mereka mengaku menjadi korban investasi dengan modus kerjasama kemitraan dalam penggemukan sapi perah.
Informasi yang dihimpun jatimnow.com, investasi penggemukan sapi perah itu dikelola CV. Tri Manunggal Jaya dengan pemilik bernama Hadi Suwito. Perusahaan ini dilaporkan atas dugaan penipuan, oleh sejumlah mitra kerjanya. Investasi ini sudah beroperasi tiga tahun.