Pixel Codejatimnow.com

Napi Investasi Sapi Perah di Ponorogo Tewas, Baru Dipenjara 2 Tahun

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Mita Kusuma
Rutan Klas IIB Ponorogo (Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)
Rutan Klas IIB Ponorogo (Foto: Mita Kusuma/jatimnow.com)

Ponorogo - Narapidana (Napi) investasi sapi perah, Galih Kusuma dilaporkan meninggal dunia, Minggu (13/3/2022) dini hari. Pria berusia 40 tahun itu dikabarkan terkena sakit jantung.

"Memang benar meninggal dunia, Minggu dini hari. Sakit jantung," ujar Kasubsie Pelayanan Tahanan Rutan Klas IIB Ponorogo, Sri Purwo Widodo, Senin (14/3/2022).

Dia mengatakan bahwa Galih meninggal dunia di Rumah Sakit Umum (RSU) Aisyah. Napi Galih telah 3 kali mengalami serangan jantung.

"Satu kali sebelum masuk Rutan. Yang kedua kali di Rutan. Untuk yang sebelum ini diopname 10 hari," katanya.

Baca Juga: Otak Kasus Investasi Sapi Perah di Ponorogo Tertangkap

Menurutnya, Galih ditahan di Rutan pada 1 Maret 2020. Kemudian putusan pengadilan jatuh pada 4 Desember 2020. Hakim memutuskan hukuman selama 16 tahun.

"Jadi ini Galih baru menjalani 2 tahun penjara dari total 16 tahun," urai Widodo.

Baca juga:
Napi Narkoba Rutan Klas llB Sampang Meninggal Dunia

Widodo mengaku bahwa Galih menerima remisi sebanyak 3 kali. Remisi pertama pada Lebaran pertama, Galih mendapat 14 hari. Kemudian Lebaran kedua mendapat remisi 1 bulan. Terakhir remisi umum pada Agustus selama 2 bulan.

"Jadi jika ditotal mendapatkan remisi 3 bulan 14 hari," beber Widodo kepada wartawan di ruangannya.

Widodo menjelaskan Galih dimakamkan pada Minggu (13/3/2022) pagi, di daerah asalnya Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun.

Baca juga:
Empat Napi Dipindahkan ke Blitar Imbas Tewasnya Narapidana di Lapas Kediri

"Galih tidak pernah mengeluh. Sebelum meninggal itu ya beraktivitas seperti biasa. Tapi ya itu sering lelah, kaki bengkak," pungkasnya.

Seperti diketahui, Galih Kusuma awalnya ingin memiliki usaha sapi perah dan berkembang untuk melakukan investasi. Hal itu direspon masyarakat sehingga akhirnya timbul mereka untuk membentuk sebagai investasi bodong.

Oleh tersangka Galih, uang dari masyarakat itu diputar kembali. Sebagian diberikan kepada para investor sedangkan uang lainnya dinikmati secara pribadi.