jatimnow.com - Polres Ponorogo telah menetapkan dua orang jadi tersangka dalam kasus investasi sapi perah yang dikelola oleh CV Tri Manunggal Jaya.
"Kami tetapkan dua tersangka yakni HS dan AS. HS adalah pemilik CV Tri Manunggal, sedangkan AS bendahara," kata Kapolres Ponorogo, AKBP Arief Fitrianto, Sabtu (22/2/2020).
Baca juga:
Baca juga: Napi Investasi Sapi Perah di Ponorogo Tewas, Baru Dipenjara 2 Tahun
- Investasi Sapi Perah di Ponorogo Dilaporkan Mitranya ke Polisi
- Investasi Sapi Perah di Ponorogo Dipolisikan, Lima Orang Diperiksa
- Polisi Buka Pos Pengaduan Korban Investasi Sapi Perah di Ponorogo
Ia menjelaskan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi telah meminta keterangan saksi baik dari korban maupun keterangan ahli.
"Nantinya kasus ini akan terus berkembang. Ada tersangka baru atau tidak ya dilihat nanti juga," terangnya.
Selain itu, ia menyebut tidak menutup kemungkinan kasus ini mengarah ke arah pencucian uang.
Baca juga: Kasus Investasi Sapi Perah di Ponorogo Dilimpahkan ke Kejaksaan
"Bisa saja arahnya ke pencucian uang. Tapi saya tidak mau berkomentar banyak. Biar berkembang saja," tegasnya.
Total ada 14 yang telah melaporkan ke Sat Reskrim Polres Ponorogo menjadi korban dalam kasus tersebut.
"Masih 14 yang merasa dirugikan. Kami masih membuka untuk korban yang lainnya,"tambahnya
Baca juga: Otak Kasus Investasi Sapi Perah di Ponorogo Tertangkap
Kedua tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan yaitu pasal 378 Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih 4 tahun.
"Apabila nanti ada unsur-unsur baru, apakah ada unsur pencucian uang akan kita kejar untuk ke pasal TPPU nya," pungkasnya.
Investasi penggemukan sapi perah itu dikelola CV Tri Manunggal Jaya dengan pemilik bernama Hadi Suwito. PT ini diduga melakukan penipuan kepada para mitra kerjanya mulai awal Januari 2020.