Sindikat Pencuri Motor dan Penadah Lintas Kota Diringkus di Surabaya

Selasa, 25 Feb 2020 15:35 WIB
Reporter :
Zain Ahmad
Sindikat pencuri motor dan penadah lintas kota diringkus Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya

jatimnow.com - Sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan warga Kota Surabaya, diringkus Tim Unit Resmob Polrestabes Surabaya. Sindikat ini terdiri dari empat pelaku, satu di antaranya penadah.

"Mereka 'bermain' lintas kota. Mereka mengaku sudah beraksi sebanyak 11 kali. Tapi kami akan mendalaminya, karena dugaannya, mereka mencuri lebih dari itu," kata Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizky Wicaksana, Selasa (25/2/2020).

Saat beraksi, sindikat ini selalu membekali diri dengan kunci T. Setelah berhasil membawa kabur motor curian, mereka langsung membawanya ke Pulau Madura. Motor curian itu kemudian dijual ke pendadah dengan harga Rp 1-3 juta.

Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Sepeda Angin di Perumahan Elite Surabaya

Arief menambahkan, penadah yang ditangkap bernama Rosidi (31), warga asal Bancang Trageh, Bangkalan, Madura. Sementara tiga pelaku pencurian semuanya dari Surabaya, yaitu Yunus (32), warga Balongsari Praja 6/1-B; Ahmad Zainul (40) warga Jalan Kalianak Barat dan Zainuddin (38), warga Bumisari Praja Selatan I/6.

Sindikat pencuri motor dan penadah lintas kota diamankan di Mapolrestabes Surabaya berikut barang bukti kejahatannya

"Otak dari sindikat curanmor ini adalah tersangka Yunus. Dia yang mengakomodir teman-temannya saat beraksi. Dia berperan sebagai eksekutor," beber lulusan AKPOL Tahun 2013 ini.

Baca juga: Video: Sindikat Pembobol SD di Jatim Dibekuk

Dari tangan para tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa dua unit motor Yamaha NMax dan Honda CBR 150, kunci T serta beberapa handphone.

\

Dari catatan Unit Resmob Polrestabes Surabaya, Yunus Cs sudah mencuri di 11 TKP di Surabaya, mulai dari Jalan Melati Gang Pinggir No. 171, Lakarsantri; Jalan Kalijaran Sambikerep; Jalan Greges; Jalan Keputih; Jalan Tambak Asri; Jalan Sememi dua kali; Jalan Rangkah; Jalan Bulak Banteng; Jalan Tegalsari, juga di kawasan Kota Gresik.

Ketiga pelaku pencurian dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca juga: Enam Orang Sindikat Curanmor di Banyuwangi Diringkus, 1 Pelaku di Bawah Umur

Terpisah, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran menegaskan, timnya tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terukur terhadap para pelaku kejahatan baik curanmor maupun perampasan yang beraksi di Surabaya.

"Tidak ada ruang untuk pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Polrestabes Surabaya. Kita akan tindak tegas terukur apabila melawan," tegasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler