jatimnow.com - Seorang pengedar narkotika jenis ekstasi dibekuk Unit Reskrim Polsek Genteng.
Selain membekuk pelaku yang bernama M Supriyadi (34), warga Jalan Dupak Bangunsari, Surabaya, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) 10 butir pil ekstasi.
"Kami amankan tersangka ini di Jalan Demak saat hendak melakukan transaksi," kata Kapolsek Genteng, Kompol Anggi Syahputra, Minggu (1/3/2020).
Baca juga: Jaringan Pengedar Antar Kota di Jatim Dibongkar, 400 Butir Ekstasi Disita
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap Supriyadi dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi jika di kawasan tersebut kerap dijadikan transaksi narkoba. Tim Unit Reskrim yang dipimpin Iptu Sutrisno langsung melakukan penyelidikan.
Polisi yang melakukan pengintaian, melihat tersangka sedang duduk di atas motor Honda Supra. Pelaku kemudian dikepung dan langsung disergap.
Baca juga: Licin! Pengedar Narkoba di Surabaya ini Simpan Pil Ekstasi dalam Panci
"Tersangka lalu kita digeledah, dan benar, kita temukan satu poket narkotika jenis ekstasi yang disimpan tersangka dalam sakunya. Bersama barang bukti itu, dia langsung kita bawa ke kantor," jelasnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka Supriyadi mengaku membeli ekstasi tersebut dari seorang bandar yang disebut bernama Nyong, di kawasan Jalan Kunti, Surabaya. Nyong sendiri, saat ini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Peredaran 3,9 Kg Narkoba Jaringan Malaysia Digagalkan, Sepasang Kekasih Dibekuk
"Katanya sudah beberapa bulan ini tersangka menjadi pengedar pil ekstasi. Sekali ambil 10 butir, lalu diedarkan lagi. Kasus ini masih akan kita kembangkan ke jaringan di atasnya," tandas Anggi.