Surabaya - Sebuah rumah di Jalan Kapas Madya 3G Nomor 1, Surabaya digerebek polisi. Selain menangkap sang pengedar, polisi menyita pil ekstasi dalam panci yang ditanam dalam tembok.
Penggerebekan dilakukan tim Unit Reskrim Polsek Rungkut pada 15 November 2021. Tim ini menangkap pengedar bernama Indra Marsono (29).
"Dalam penggeledahan kami temukan barang bukti 13 klip plastik kecil untuk tempat sabu, lima butir pil ekstasi berlogo LV dan dua buah timbangan elektrik," jelas Kanitreskrim Polsek Rungkut, Iptu Djoko Soesanto, Jumat (19/11/2021).
Djoko menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula dari informasi yang masuk jika di wilayahnya, Kecamatan Rungkut sering terjadi transaksi narkoba. Dari informasi itu, Djoko dan timnya langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pengedarnya.
Tim lantas melakukan pengintaian hingga berhasil mengetahui tempat tinggal pelaku, yang diketahui berada di daerah Kapas Madya.
"Kami kemudian melakukan penyelidikan ke sana. Kami intai pelaku. Setelah dia berada di rumah, langsung kami gerebek," jelas Djoko.
Baca juga:
Jaringan Pengedar Antar Kota di Jatim Dibongkar, 400 Butir Ekstasi Disita
Saat digerebek, pelaku sedang makan. Tim kemudian melakukan penggeledahan, tapi awalnya tidak menemukan barang bukti. Penggeledahan lalu dilakukan ke semua isi rumah, hingga ke bagian dapur.
"Saat anggota membuka panci yang ditempelkan di tembok, di dalamnya kami ditemukan lima butir pil ekstasi itu," papar Djoko.
Pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya. Bersama barang bukti, pelaku digelandang ke Mapolsek Rungkut untuk diperiksa.
Baca juga:
Peredaran 3,9 Kg Narkoba Jaringan Malaysia Digagalkan, Sepasang Kekasih Dibekuk
Dalam pemeriksaan pelaku mengaku sudah satu tahun lebih menjadi pengedar. Selain menjual, pelaku juga kerap mengonsumsi.
"Pelaku merupakan residivis atas kasus yang sama. Ia pernah ditahan di Lapas Medaeng," tambahnya.
Menurut Djoko, kasus ini masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan pelaku.