jatimnow.com - Sebuah rumah kos di Jalan Dukuh Kupang Barat Surabaya yang diduga kerap menjadi sarang peredaran narkoba digerebek polisi.
Penggerebekan itu dilakukan Unit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dipimpin Kanit Iptu Eko Lukwantoro. Dalam penggerebekan, seorang pria berinisial MS (28), asal Kecamatan Tragah, Kabupatan Bangkalan, Madura diamankan.
"Tim kami juga menyita 400 butir pil ekstasi, 1 poket sabu seberat 0,39 gram dari dalam kamar kos tersangka," ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Selasa (3/1/2023).
Daniel menjelaskan, tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan itu merupakan kurir narkoba jaringan antar kota di Jawa Timur.
"Area atau wilayah penyebaran narkoba yang dilakukan tersangka di antaranya Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Malang dan Madura," terang Alumni Akpol Tahun 2004 itu.
Baca juga:
Licin! Pengedar Narkoba di Surabaya ini Simpan Pil Ekstasi dalam Panci
Ekstasi dan sabu yang disita dari tangan sang kurir
Dari hasil interogasi serta pengakuan tersangka, sabu dan ekstasi itu didapat dari seorang bandar dengan nama panggilan Cak No di Jembatan Suramadu sisi Bangkalan. Sang bandar itu kini masih diburu.
Selain sabu, MS juga mengaku mendapat ratusan butir ekstasi dari bandar tersebut di wilayah Jalan Gajah Mada, Kota Mojokerto.
Baca juga:
Peredaran 3,9 Kg Narkoba Jaringan Malaysia Digagalkan, Sepasang Kekasih Dibekuk
Awalnya MS mengambil secara ranjau 1.000 butir pil ekstasi. Kemudian diedarkan 500 butir di wilayah Pasar Lawang, Malang. Selanjutnya 100 butir di Purwodadi, Pasuruan.
"Semua kegiatan peredaran pil ekstasi tersebut sesuai perintah dari bandar, yang masih kami kejar," tandas Daniel.