jatimnow.com - Gugatan kasasi yang diajukan oleh Benny Abednego terhadap PT Dynasti Indomegah (American Pillo) sebagai termohon ditolak Mahkamah Agung (MA).
Berdasarkan Putusan MA Nomor: 836 K/Pdt.Sos-HKI/2019 Jo Nomor: 3/Pdt.SosHKI/Merek/2019/PN.Niaga.Sby per 24 Februari 2020, PT Dynasti Indomegah (American Pillo) dinyatakan menang di tingkat kasasi dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht).
"MA memutuskan untuk menolak permohononan Benny Abednego yang dulunya sebagai penggugat. Kami digugat permohonan ganti rugi dan tingkat pertama (Pengadilan Niaga Surabaya) dengan putusan ditolak," kata Kuasa Hukum Faisal Miza, Senin (2/3).
Baca juga: Warga NU Blitar Gugat PBNU Terkait SK Pengesahan PCNU 2024
Ia menjelaskan, gugatan Benny Abednego terhadap PT Dynasti Indomegah juga ditolak di tingkat kasasi dengan pertimbangan bahwa Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya ternyata tidak bertentangan dengan hukum ataupun Undang-Undang Merek.
Baca juga: Mahasiswa Jatim Gugat KPU RI Hentikan Proses Pencalonan Prabowo - Gibran, Ini Dalilnya
"Permohonan kasasi yang diajukan oleh pemohon kasasi Benny Abednego ditolak. Ini jelas bahwa klien kami sangat berhak terhadap merek kami sendiri beserta tipe tipe dari merek tersebut," ungkapnya.
Sebagai kuasa hukum PT Dynasti Indomegah, pihaknya mengimbau kepada semua pihak agar mematuhi putusan pengadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca juga: Dugaan Penyerobotan Tanah Milik Warga, Eksepsi Pemkab Bojonegoro Ditolak
"Kami minta kepada pihak yang berkepentingan taat dan patuh terhadap keputusan. Serta bagi pihak yang mengindikasikan American Pillo ilegal, kami minta agar menghentikan komentar yang negatif, sejak awal kami menduga bahwa penggugat yang mempunyai itikad tidak baik," tandasnya.