jatimnow.com - Satuan Unit Reserse Kriminal Polsek Rogojampi, Banyuwangi membekuk seorang pemuda berinisial FA (30) yang tengah asyik 'sarapan' pagi.
Eit dia bukannya sarapan nasi, namun menu sarapannya adalah sabu-sabu. Ia menikmatinya bersama dengan 3 orang temannya di rumah.
"Satu pemuda kita tangkap sekitar pukul 09.00 pagi. Tiga lainnya melarikan diri dari sergapan petugas," kata Kapolsek Rogojampi, Kompol Suharyono, Kamis (3/5/2018).
Baca juga: Tak Kapok 2 Kali Dibui, Pria di Surabaya Kembali Kepergok Curi Kotak Amal
Penggerebekan tersebut, Kapolsek menjelaskan, berdasarkan dari informasi warga yang menyatakan disalah satu rumah di bilangan Dusun Krajan, Desa Mangir, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, kerap dijadikan tempat berkumpul mabuk-mabukan.
"Tapi ciri-ciri 3 pemuda yang kabur itu sudah kita kantongi dan dalam penyelidikan reserse kami," tegasnya.
Benar saja, saat disergap petugas mengamankan 1 buah plastik klip kosong bekas sabu, 1 klip bening berisi sabu, dan sebuah bong atau alat untuk menghisap sabu.
Barang bukti lainnya, lanjut Kapolsek, 1 buah pipet kaca yang terdapat sisa sabu, 2 buah sedotan plastik, dan korek api.
Baca juga: Polres Bojonegoro Tangkap 7 Pelaku Pembacokan di Dander
Polisi saat menggelandang FA yang nge-fly di pagi hari
"FA ini saat kami sergap sedang on berat, dan yang kabur itu terus kita buru," katanya.
Saat dilakukan tes urin FA (30) asal Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Songgon, hasilnya positif, telah memakai zat psikotropika jenis sabu yang saat ini telah dikirimkan ke Satreskoba Polres Banyuwangi untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca juga: Tak Ada Motif Politik, Polisi Tangkap Tersangka Begal Panwas Trenggalek
"Tersangka ini diancam UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 sub 112 dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," pungkasnya.
Reporter: Hafiluddin Ahmad
Editor: Erwin Yohanes