jatimnow.com - Satresnarkoba Polres Mojokerto menyita narkotika jenis ganja seberat 1 kilogram dari seorang pria yang berprofesi sebagai pekerja proyek.
Pelaku adalah Suwaji (37), alias Wajek warga Dusun Rejosari, Desa Kepuharum, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
Kapolres Mojokerto, AKBP Feby Hutagalung mengatakan Suwaji menerima ganja itu dari seorang narapidana (napi) dengan sistem ranjau.
Baca juga: Sarjana Pengangguran di Kota Malang Ditangkap Polisi, Edarkan Ganja 2 Kilogram
"Pelaku ini mengambil barang dengan cara ranjau. Setelah mengambil pelaku ini menyimpan dan mengemasnya ke beberapa plastik klip dengan berat berbeda untuk dijual," kata Feby, Selasa (10/3/2020).
Pelaku menjual paket hemat ganja dengan beragam harga melihat berat.
Baca juga: Sibuk Melinting Ganja di Siang Bolong, Pria Surabaya Diringkus Polisi
"Ada yang dijual dengan harga Rp 50 ribu hingga Rp 500 ribu," bebernya.
Suwaji menyebut, dirinya mendapat ganja dari seorang napi yang masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya (Lapas Porong).
"Dari napi di Porong," kata Suwaji.
Baca juga: 3 Pengedar Ganja di Pacitan Diringkus, 1 Pengguna Dapat Restorative Justice
Selain menangkap Suwaji, Satresnarkoba Polres Mojokerto juga dan polsek jajaran menangkap 11 orang dan menyita sabu seberat 11,35 gram sabu.
"Pelaku pengedar ganja dijerat pasal 114 atau 111 no 35 tentang narkotika. Pengedar sabu dijerat pasal 114 dan 112," pungkasnya.