jatimnow.com - Pria berinisial HKP alias Heru (29) di Kota Malang, Jawa Timur ditangkap polisi karena hendak edarkan ganja seberat 2 kilogram. Mirisnya, pelaku merupakan sarjana perguruan tinggi swasta, yang masih menganggur.
Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo mengatakan, tersangka ditangkap pada Kamis (18/4/2024) malam di Jalan Renang, Kelurahan Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru.
Reskrim Polsek Lowokwaru menyatakan telah menerima informasi sebulan yang lalu terkait terduga pelaku sebagai pengedar ganja di sekitar lokasi penangkapan.
"Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan dapat mengidentifikasi pelaku. Selanjutnya, berhasil mengamankan tersangka dengan barang buktinya," kata Kompol Anton, Sabtu (20/4/2024).
Saat dilakukan penangkapan, tersangka membawa sebuah kotak terbungkus plastik berisi daun ganja. Selanjutnya, polisi membawa pelaku ke tempat kosnya dan ditemukan barang bukti berupa timbangan, plastik warna hitam serta gunting.
"Kemudian, tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Mapolsek Lowokwaru untuk dilakukan serangkaian proses hukum. Total barang bukti yang kami amankan 2 kilogram ganja," katanya.
Anton menyampaikan, bahwa tersangka yang berasal dari Balikpapan, Kalimantan Timur ini awalnya mengenal dunia narkoba sejak kelas 3 SMA tahun 2011 dengan mengonsumsi ganja.
Perilaku tersangka berlanjut hingga di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Malang pada tahun 2013.
Tersangka membeli ganja dari beberapa orang. Mulai dari teman kuliahnya, sampai mengenal sendiri seseorang berinisial JABIR dan AJI.
Baca juga:
Sibuk Melinting Ganja di Siang Bolong, Pria Surabaya Diringkus Polisi
"Karena keinginan tersangka mengonsumsi ganja tinggi, namun yang bersangkutan tidak memiliki uang lagi, kemudian ditawari AJI apabila ingin memakai ganja dan mendapatkan keuntungan menjadi KUDA atau orang yang mengedarkan ganja," kata Anton.
Tawaran AJI itu diterima oleh pelaku. Ia pun memulai aksinya pada 8 April 2024 dengan menerima informasi dari AJI akan mengirimkan ganja seberat 3 kilogram. Tersangka mendapatkan barang tersebut di kawasan Klojen, Kota Malang dengan cara ranjau.
"Kemudian oleh tersangka, barang tersebut diedarkan sesuai perintah dari AJI," katanya.
Selanjutnya, pada Senin (15/4/2024), tersangka menyampaikan kepada AJI bahwa stok ganja habis untuk diedarkan. Hingga AJI mengabarkan kepada pelaku bahwa akan dikirimkan ganja kembali.
Baca juga:
3 Pengedar Ganja di Pacitan Diringkus, 1 Pengguna Dapat Restorative Justice
Pada Kamis (18/4/2024) sekitar pukul 11.00 WIB, AJI menghubungi pelaku bahwa barang siap untuk diambil. Pada pukul 18.00 WIB, tersangka diperintah AJI untuk mengambil barang tersebut.
"Kemudian kami amankan pelaku beserta barang buktinya, itu apabila dirupiahkan senilai Rp33 juta, dengan asumsi harga per 60 gram senilai Rp1 juta," paparnya.
"Pengungkapan kasus ini, maka estimasi masyarakat yang dapat diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba sebanyak 1.000 orang dengan asumsi setiap pengguna mengonsumsi 2 gram," jelasnya.
Atas perbuatannya, HKP dijerat Pasal 114 ayat 2 dan/ atau Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau mati.