jatimnow.com - Pungutan liar (pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mencatut nama Kepala Desa (Kades) Jambewangi. Kasus ini tengah didalami Satreskrim Polresta Banyuwangi.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi AKP M.S Fery membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terkait kasus pungli PTSL yang diduga melibatkan Ali Maskur, Kades Jambewangi, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi tersebut.
"Benar, yang bersangkutan masih tahap klarifikasi kasus PTSL," terang Fery saat dikonfirmasi, Kamis (12/3/2020).
Baca juga: Kejari Ponorogo Tahan Eks Kepala Desa Sawoo, Dugaan Pungli PTSL
Terpisah, Edy Subiyanto yang melaporkan kades itu menyebut, terlapor adalah panitia pelaksana program PTSL di Tahun 2018. Selain sang kades Ali Maskur, juga ada nama Edi Sutanto, Eko Pusponijan dan Misikan.
Menurutnya, keempat orang itu merupakan panitia pelaksana program PTSL tahun 2018 dan baru dapat merealisasikan dan merampungkan program itu sekitar September 2019.
Baca juga: Kejari Kota Malang Bantah Isu Pejabatnya Terlibat Dugaan Pungli
"Biaya pembuatan sertifikat yang dibebankan kepada masyarakat tidak sama, ada yang Rp 600 ribu sampai Rp 2,5 juta untuk sepetak tanah," beber Edy.
Edy menambahkan, modus yang digunakan panitia PTSL waktu itu adalah, untuk pendaftaran baru sertifikat dikenakan biaya Rp 150 ribu. Namun, setelah sertifikat jadi, dikenakan biaya ulang sesuai luas tanah.
"Padahal sesuai Perbup Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2018 tentang biaya PTSL, tidak boleh melebihi ketetapan Rp 150 ribu itu," tambah Edy.
Baca juga: PMD Ponorogo Tunjuk Plt Kades dan Sekdes Sawoo
Dalam pelaporannya kepada polisi, Edy mengaku juga melampirkan bukti fisik berupa kwitansi pembayaran dari warga kepada panitia PTSL.
"Waktu itu, Pak Kades Maskur jadi anggota, Ketua PTSL Eko Pusponijan. Kalau Pak Misikan itu yang bagian menarik uang kepada warga," tandasnya.