jatimnow.com - Agus Ariyanto (35), warga Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan digiring polisi setelah dilaporkan saudaranya sendiri. Ia dipolisikan setelah menggelapkan motor Renal (34), saudaranya.
Agus ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Polres Pasuruan Kota setelah Agus terbukti menggelapkan motor Yamaha Mio Soul milik Renal, yang juga warga Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Kanit Reskrim Polsek Gadingrejo Iptu Agung Sujatmiko mengatakan, pelaku awalnya datang ke rumah korban untuk meminjam motor tersebut dengan alasan ada urusan penting di Surabaya.
Baca juga: Gelapkan Motor Leasing, Pria di Sampang Ditangkap Polisi
Tanpa curiga, korban meminjamkan motor itu pada 11 Maret 2020. Sementara pelaku berjanji akan mengembalikan motor itu malam harinya. Namun motor itu tak kunjung dikembalikan setelah dua hari.
Baca juga: Pilu Mahasiswi di Kediri: Usai Ditiduri, Motornya Dibawa Kabur
"Pelaku juga sudah tidak bisa dihubungi dan dicari di rumahnya tidak ada. Sehingga korban melapor ke kami," ujar Agung, Minggu (15/3/2020).
Sehari setelah mendapat laporan, Tim Unit Reskrim Polsek Gadingrejo mendapatkan informasi jika pelaku sedang di rumah tetangganya. Dari informasi itu, tim ini langsung menuju TKP dan menangkap pelaku untuk dibawa ke mapolsek.
Baca juga: Pria ini Gelapkan Motor Lalu Kabur 9 Bulan dan Bersenang-senang
Hasil pemeriksaan terungkap bahwa pelaku telah menggadaikan motor tersebut kepada seseorang bernama Muslikan dengan harga Rp 3,5 juta. Terungkap pula jika pelaku sudah beberapa kali melakukan penipuan serupa. Pelaku mengaku terlilit utang dan harus gali lobang tutup lobang.
"Saat ini masih kami dalami serta kembangkan untuk dua TKP lainnya," tandas Agung.