jatimnow.com - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menginisiasi rapat online melaksanakan protokol untuk sosial distance dan meminimalisir perjumpaan secara fisik dalam jumlah massif, Rabu (18/3/2020).
Rapat dipimpin Sekretaris Komisi Fatwa Asrorun Niam Sholeh itu membahas berbagai masalah keagamaan, diantaranya tentang produk pangan halal dan tindak lanjut fatwa tentang pelaksanaan ibadah saat situasi terjadi wabah Virus Corona (Covid-19).
"Ada permasalahan penting yang dibahas Komisi Fatwa, namun kami juga konsens untuk mencegah peredaran Covid-19 dengan meminimalisir pergerakan keluar. Karenanya kami laksanakan rapat secara online", ujar Niam.
Baca juga: Golkar Jatim Siapkan Kegiatan Sambut Ramadan, Pengurus Daerah Wajib Tahu
Ia menjelaskan, rapat diikuti oleh 37 anggota Komisi Fatwa MUI bersama dengan tim dari LPPOM MUI.
"Ada 87 produk yang dilakukan pembahasan untuk memperoleh penetapan fatwa. Dari 87 produk, ada lima produk yang memperoleh pendalaman secara lebih lanjut. Pembahasan cukup alot, namun akhirnya bisa disepakati," ujarnya.
Baca juga: Menkes Perkirakan Pandemi Covid-19 Berubah jadi Endemi
Di samping pembahasan tentang produk halal, Komisi Fatwa juga mendiskusikan tentang hukum tanam benar dan botox untuk kecantikan, yang lazim dipraktekkan oleh klinik kecantikan.
Rapat juga membahas tentang sosialisasi fatwa nomor 14/2020 tentang penyelenggaraan ibadah saat situasi terjadi wabah Covid-19.
"Perlu sosialiasi secara memadai kepada masyarakat agar fatwa ini dipahami secara utuh dan benar," kata dia.
Baca juga: Mencicipi Kuliner Legendaris di Kediri, Soto Ayam Bok Ijo Wajib Dicoba
Hasil evaluasi yang dilakukan, ujar Niam, sebagian masyarakat salah paham terhadap fatwa sehingga responnya berbeda-beda.
"Ada yang langsung memaksa menutup masjid meski kawasannya aman. Sebaliknya ada juga yang memaksakan diri datang ke masjid meski dalam kondisi sakit. Untuk itu masyarakat perlu memahami secara utuh," pungkas dosen Pascasarjana UIN Jakarta ini.