jatimnow.com - Seorang pria diamankan Polres Trenggalek karena diduga melakukan tindakan pidana ITE terkait kesusilaan, penghinaan dan pencemaran nama baik. Pria itu adalah KT (33), asal Desa Pandean, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek.
Kapolres Trenggalek, AKBP AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan pelaku melakukan tindak pidana UU ITE dengan menggunakan akun media sosial (medsos) Facebook miliknya Farhanr Ubudillah yang mengkritik pelayanan RSUD dr Soedomo dengan memberikan komentar dan mengunggahnya.
"Pelaku berkomentar yang kontennya melanggar kesusilaan, penghinaan dan pencemaran nama baik. Kejadiannya tanggal 15 Februari," kata Calvijn, Kamis (19/3/2020).
Baca juga: Kapolres Lamongan Temui Kiai Ghofur, Bahas Kasus Penghinaan di Medsos
Pelaku ini diketahui berkomentar sebanyak 4 kali dan isi kontennya dinilai melanggar UU ITE.
Baca juga: Santri Alumni PP Sunan Drajat Lamongan Laporkan Akun Penghina Kiai Ghofur
"Netizen sudah mengingatkan pelaku tapi dia malah berkomentar dengan cara tidak baik," terangnya.
Perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Trenggalek dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Trenggalek melaporkan komentar pelaku ke kepolisian.
Baca juga: Polres Jember Tangkap Pria Pemilik 17 Akun Medsos Penyebar Ujaran Kebencian
"Akhir Februari tersangka ditangkap Unit Pidsus Satreskrim Polres Trenggalek. Tersangka dijerat pasal 45 ayat (1) dan ayat (3) UURI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," pungkasnya.