jatimnow.com - Seorang pemuda berinsial AP, warga Kabupaten Probolinggo diamankan Tim Satreskrim Polres Probolinggo Kota, setelah terbukti menyetubuhi seorang gadis asal Kota Pasuruan.
Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota AKP Nanang Fendi Dwi Susanto menyebut, peristiwa itu dilaporkan Senin (16/3/2020). Nafsu pelaku muncul saat korban pingsan di depan rumah kontrakannya.
"Awalnya pelaku berniat mengambil surat tugas kerja yang dititipkan kepada korban," terang Nanang, Jumat (20/3/2020).
Baca juga: Dijebak Minum Arak, Gadis 17 Tahun di Sidoarjo Jadi Korban Pencabulan 4 Pria di Kamar Kos
Namun setelah melihat korban pingsan, pelaku membopong korban ke kamarnya. Dalam kondisi masih tak sadarkan diri itulah korban disetubuhi pelaku. Saat sadar, korban merasakan sakit pada bagian kemaluannya, sehingga melapor ke polisi.
Baca juga: 2 Orang jadi Tersangka Persetubuhan di Atap Masjid Tulungagung
Menurut Nanang, pelaku sempat berniat menghilangkan jejak dengan memakaikan kembali pakaian korban.
"Pelaku dan korban ini rekan kerja di salah satu distributor barang elektronik," beber Nanang.
Baca juga: 3 Pria dan 2 Wanita di Tulungagung Ini Lakukan Hal Tak Senonoh di Masjid
Selain menangkap pelaku, Tim Satreskrim Polres Probolinggo Kota juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, celana yang dipakai pelaku serta beberapa tisu bekas.
"Tersangka kami jerat pasal 286 KUHP tentang perbuatan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya dalam kondisi korban pingsan atau tidak berdaya dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," tandas Nanang.