jatimnow.com - Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan dua tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan di atap sebuah masjid.
Tersangka diketahui berinisial MDS (24) warga Kelurahan Sembung, Kecamatan/ Kabupaten Tulungagung. Sedangkan satu tersangka lagi masih berusia di bawah umur. Kasus ini melibatkan 5 orang.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Gondam Prienggodani mengatakan tersangka memiliki hubungan kekasih dengan korban. Berdasarkan pengakuannya tersangka sudah dua kali menyetubuhi korban di lokasi yang sama. Tersangka memilih lokasi atap masjid karena sepi saat malam hari.
"Jadi hubungan tersangka dan korban ini adalah kekasih, sudah dua kali melakukan persetubuhan di atap masjid," ujarnya, Selasa (15/08/2023).
Baca juga:
DKPP Pecat Anggota Bawaslu Surabaya Agil Akbar, Kasus Asusila
Sebanyak 5 orang diamankan dalam kasus ini. Dari hasil pemeriksaan hanya dua orang saja yang menjadi tersangka. Dua orang lain merupakan korban.
"Yang satu tersangka masih berusia di bawah umur, sedangkan satu lagi tidak tahu apa-apa hanya diajak begadang saja," tuturnya.
Baca juga:
Pengasuh Ponpes Pagerwojo Sidoarjo Ditetapkan Tersangka, Warga Batal Demo
Kasus ini terungkap setelah warga mengamankan para pelaku pada Minggu (13/08/2023) dini hari. Warga yang baru pulang kerja melihat lima orang berada di taman sedang bermesraan.
Saat ditanya, salah satu korban mengaku baru melakukan hubungan badan di atap masjid masuk Kelurahan Panggungrejo. Warga yang geram lalu melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
URL : https://jatimnow.com/baca-60793-2-orang-jadi-tersangka-persetubuhan-di-atap-masjid-tulungagung