jatimnow.com - Unit Reskrim Polsek Ngoro menangkap seorang pemuda yang kedapatan menyimpan dan mengedarkan pil koplo jenis double l di rumahnya. Dari rumah pelaku, disita pil double l sebanyak 16.640 butir diap edar.
Pengedar pil koplo itu bernama Moh Hafizh Syaifulloh (24), warga Dusun Ringgit, Desa Kembangringgit, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.
Kanit Reskrim Polsek Ngoro Ipda Selimat mengatakan, ungkap kasus itu dilakukan setelah ia dan timnya mendapatkan informasi dari masyarakat jika pelaku sering mengedarkan pil double l di wilayah Ngoro.
Baca juga: Tunggu Pembeli, Dua Pengedar Okerbaya di Kediri Disergap
"Dari informasi itu kami melakukan penyelidikan. Setelah beberapa hari, pelaku berhasil kami sergap di rumahnya," kata Selimat, Selasa (31/3/2020).
Baca juga: Transaksi di Mal, Pengedar Pil Koplo Ditangkap Polsek Genteng
Setelah menangkap pelaku, rumah pelaku kemudian digeledah. Hasilnya, Tim Unit Reskrim Polsek Ngoro menyita barang bukti pil double l sebanyak 16.640 butir yang dikemas dalam plastik klip siap edar.
"Saat penangkapan kami menemukan barang bukti puluhan ribu pil koplo atau double l di rumah pelaku," bebernya.
Baca juga: Polisi Banyuwangi Bekuk Pengedar dan Sita Ratusan Butir Pil Koplo
Dalam pemeriksaan terungkap bahwa pelaku mendapat pil koplo itu dari ayah tirinya berinisial WW yang saat ini masih diburu.
"Saat ini ayah tiri yang tinggal satu rumah dengan pelaku masih kami kejar dan sudah kami masukkan DPO. Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan ke Polsek Ngoro," pungkasnya.