jatimnow.com - Masa belajar di rumah peserta didik atau pelajar mulai dari jenjang KB, TK/RA, TPA, PPT/SPS serta jenjang SD/MI, SMP/MTs, SPK, PKBM dan LKP negeri dan swasta kembali diperpanjang oleh Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Surabaya.
Perpanjangan masa belajar di rumah itu tertuang dalam surat edaran tertanggal 3 April 2020 dengan Nomor 420/6737/436.7.1/2020 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Supomo.
Baca juga:
Baca juga: Masa Belajar Siswa Surabaya di Rumah Diperpanjang hingga Awal Puasa
- Kelompok Bermain hingga TK se Surabaya Diliburkan
- SD hingga SMP se Surabaya Juga Diliburkan
- Libur Kelompok Bermain hingga SMP di Surabaya Diperpanjang
- Libur Kelompok Bermain hingga SMP di Surabaya Kembali Diperpanjang
"Menunjuk surat kami 420/6361/436.7.1/2020 tanggal 28 Maret 2020 perihal pemberitahuan peserta didik untuk belajar di rumah masing-masing (libur)".
Baca juga: Jatim Perpanjang Masa Belajar di Rumah hingga 19 April
"Bersama ini diminta kepada saudara untuk menginformasikan kepada wali murid/siswa-siswi bahwa kegiatan belajar di rumah masing-masing (libur) diperpanjang sejak hari Senin sampai dengan Sabtu (6-11/4/2020)".
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Supomo membenarkan surat tersebut.
Baca juga: Libur Kelompok Bermain hingga SMP di Surabaya Kembali Diperpanjang
"Iya benar," jawabnya.