jatimnow.com - Selain Kelompok Bermain (KB) hingga Taman Kanak Kanak (TK), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendidikan juga meliburkan peserta didik Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) se Surabaya.
Surat pemberitahuan ber-KOP Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Surabaya itu bernomor: 420/5591/436.7.1/2020. Surat itu dikeluarkan 14 Maret 2020 ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Supomo.
"Benar, surat itu adalah pemberitahuan dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya," jawab Kabag Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara saat dikonfirmasi jatimnow.com, Minggu (15/3/2020).
Baca juga: Kelompok Bermain hingga TK se Surabaya Diliburkan
Baca juga:
Masa Belajar Siswa Surabaya di Rumah Diperpanjang hingga Awal Puasa
Surat pemberitahuan itu ditujukan kepada Kepala SD/MI, SMP/MTs, Pemimpin PKBM dan Pimpinan LKP Negeri dan swasta se Kota Surabaya.
Ada tiga poin dalam surat tersebut. Pertama, agar semua kepala sekolah mengarahkan peserta didik untuk belajar di rumah masing-masing (libur) sejak hari Senin s/d Sabtu tanggal 16 s/d 21 Maret 2020.
Baca juga:
Masa Belajar di Rumah Siswa Surabaya Kembali Diperpanjang
"Terkait dengan hal tersebut, agar disampaikan kepada orangtua/wali murid untuk memantau dan mengawasi putra putrinya masing-masing," bagian dari surat pemberitahuan itu.
Kedua, rencana pelaksanaan ujian sekolah jenjang SMP/MTs akan diatur lebih lanjut. Ketiga, memberikan tugas pada peserta didik agar dikerjakan di rumah dan keempat, duru dan tenaga kependidikan tetap masuk seperti biasa.
URL : https://jatimnow.com/baca-24716-sd-hingga-smp-se-surabaya-juga-diliburkan