Pixel Code jatimnow.com

Kelompok Bermain hingga TK se Surabaya Diliburkan

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Zain Ahmad
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini berbincang dengan anak-anak peserta didik TK dalam sebuah kesempatan
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini berbincang dengan anak-anak peserta didik TK dalam sebuah kesempatan

jatimnow.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan surat pemberitahuan berisi peserta didik Kelompok Bermain (KB) hingga Taman Kanak Kanak (TK), berlajar di rumah masing-masing atau libur mulai Senin (16/3/2020).

Dari surat yang dilihat jatimnow.com, surat pemberitahuan itu ber-KOP Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Surabaya dengan Nomor: 420/5584/436.7.1/2020. Surat itu dikeluarkan 14 Maret 2020 ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Supomo.

"Benar, surat itu adalah pemberitahuan dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya," jawab Kabag Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara saat dikonfirmasi jatimnow.com, Minggu (15/3/2020).

Baca juga:
Mendengar Kesiapan MPLS di Surabaya, Berikut Materi dan Tujuannya

Dari surat itu tertera bahwa yang diarahkan untuk belajar di rumah masing-masing adalah peserta didik mulai dari Kelompok Bermain (KB), Taman Kanak Kanak (TK)/Raudlatul Athfal (RA), Taman Penitipan Anak (TPA) dan Pos PAUD Terpadu (PPT)/Satuan PAUD Sejenis (SPS) negeri dan swasta se Kota Surabaya.

Baca juga:
Kamis Mlipis, Surabaya Terapkan Aturan Wajib Berbahasa Jawa Inggil di Sekolah

Peserta didik dari KB hingga TK itu diarahkan untuk belajar di rumah mulai Senin hingga Sabtu, 16-21 Maret 2020.

Menghitung Beban dan Peluang Aset Milik Surabaya
Politik

Menghitung Beban dan Peluang Aset Milik Surabaya

Pemanfaatan BMD telah diatur melalui berbagai perangkat hukum, mulai dari PP No. 27 Tahun 2014 jo PP No. 28 Tahun 2020, Permendagri No. 19 Tahun 2016, hingga Perda Kota Surabaya No. 1 Tahun 2020.