jatimnow.com - SM, tenaga kesehatan atau bidan yang tinggal di Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya sudah ditahan Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus aborsi.
Dalam praktiknya, bidan berusia 32 tahun itu menggunakan obat khusus yang seharusnya hanya boleh dipakai dengan resep dokter. SM cukup mudah untuk mendapatkan obat beresep dokter itu. Sebab SM mengandalkan profesinya sebagai bidan.
"Kalau obat itu dari si bidannya, karena untuk mendapatkan obat-obatan yang digunakan untuk praktik aborsi itu harus dengan resep dokter," jelas Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ardian Satrio Utomo melalui PS Kanit PPA Iptu Harun, Selasa (7/4/2020).
Baca juga: Kasus Aborsi dalam Hotel di Surabaya Dibongkar, Rekaman CCTV Jadi Petunjuk
Baca juga:
- Praktik Aborsi Melibatkan Seorang Bidan di Surabaya Dibongkar
- Cerita Terbongkarnya Praktik Aborsi Seorang Bidan di Surabaya
- Praktik Aborsi Bidan di Surabaya Dimulai Sejak 2019, Segini Tarifnya
Harun menjelaskan, dari pengakuan sang bidan, sekali aborsi dia memasang tarif sekitar Rp 2 juta.
"Tarif itu belum termasuk sewa kamar hotel dan obat yang dibutuhkan. Karena bidan ini melakukan praktik aborsi di kamar hotel," beber Harun.
Baca juga: Fakta Lain di Balik Bidan Pelaku Aborsi di Surabaya
Selain itu SM mengaku sudah membuka praktik aborsi itu sejak Tahun 2019. Rata-rata pasien yang ditanganinya mengaku hamil karena pergaulan bebas dan sang cowok tidak mau bertanggungjawab.
Dalam menjalankan praktik terlarang itu, sang bidan memilih berpindah-pindah dari satu hotel ke hotel lain. Setelah proses aborsi berhasil, jasad janin yang diaborsi menjadi tanggungjawab pasien.
"Jadi mau dimakamkan di mana jasad janin yang diaborsi itu, terserah pasien. Artinya sang bidan tidak menyediakan pemakaman khusus," paparnya.
Baca juga: Praktik Aborsi Bidan di Surabaya Dimulai Sejak 2019, Segini Tarifnya
Praktik aborsi bidan SM itu terbongkar setelah Tim Unit PPA Polrestabes Surabaya mengamankan perempuan muda yang masih berusia 17 tahun asal Mulyorejo, Surabaya bersama Mz (32), kekasihnya.
Ketiganya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya.