jatimnow.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik membebaskan retribusi para pedagang pasar yang dikelola pemerintah imbas wabah Virus Corona (Covid-19).
Kebijakan tersebut diumumkan oleh Bupati Gresik Sambari Halim Radianto setelah peluncuran bantuan paket sembako untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19 di halaman Kantor Bupati Gresik, Selasa (7/4/2020).
"Mulai besok (hari ini) para pedagang pasar yang beraktivitas di seluruh pasar milik Pemerintah Kabupaten Gresik untuk sementara waktu tidak akan kami tarik retribusi," ucap Sambari.
Baca juga: Golkar Jatim Siapkan Kegiatan Sambut Ramadan, Pengurus Daerah Wajib Tahu
Surat keputusan mengenai itu telah dibuat sebagai dasar diberlakukannya kebijakan tidak melakukan penarikan retribusi kepada para pedagang pasar yang beroperasi di pasar-pasar milik Pemkab.
Menurutnya, kebijakan ini dibuat untuk meringankan beban para pedagang selama masa pandemi Covid-19. Karena itu dirinya meminta dukungan kepada semua pihak baik Forkopimda maupun pihak legislatif.
Baca juga: Mencicipi Kuliner Legendaris di Kediri, Soto Ayam Bok Ijo Wajib Dicoba
"Sementara kami tidak menarik retribusi pedagang pasar hingga waktu yang belum ditentukan," pungkasnya.