jatimnow.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat Islam agar sebaiknya tidak melakukan ziarah kubur menjelang Ramadan 1441 Hijriyah. Seruan tersebut digaungkan dalam situasi pandemi Covid-19.
"Ziarah kubur merupakan amalan yang sangat baik karena mengingatkan pada kematian, namun mengingat pandemi Covid-19 kemungkinan belum mereda maka sebaiknya ziarah kubur jelang Ramadan ditiadakan," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (18/4/2020).
Agenda ziarah ke makam orang tua, kerabat, dan saudara yang telah meninggal tersebut, menurut Zainut, dapat diganti dengan berdoa dari rumah masing-masing.
Baca juga: Bank Jatim Terima Penghargaan Jatim Bangkit Awards, Supporting Pemulihan Dampak Pandemi
"Insya Allah nilai pahalanya tidak berkurang sedikit pun," ujarnya.
Tindakan yang sama, menurut Zainut, sebaiknya juga dilakukan terhadap kebiasaan silaturahim jelang Ramadan.
Menurutnya, bersilaturahim kepada orang tua yang masih hidup, saudara, kerabat, dan teman-teman untuk saling memaafkan penting dilakukan agar umat memasuki bulan puasa dengan hati yang bersih.
Akan tetapi, dalam situasi pandemi Covid-19, sebaiknya hal itu cukup dilakukan melalui media sosial atau media daring.
Apalagi, kini masih berlaku kebijakan untuk menerapkan pembatasan jarak fisik serta Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Selain itu, dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan, MUI juga menganjurkan umat Islam untuk melakukan beberapa hal. Di antaranya menata niat yang baik dan menyambutnya dengan ikhlas serta penuh sukacita.
Baca juga: Kontribusi Petrokimia Gresik Mendukung Jatim Bangkit Mendapat Apresiasi
"Sebab Rasulullah SAW bersabda barang siapa yang bergembira dengan datangnya bulan Ramadan, Allah akan mengharamkan jasadnya masuk ke dalam neraka," kata dia.
Kemudian, umat Muslim hendaknya sebelum memasuki bulan Ramadan, yaitu bulan Rajab dan Sya'ban sudah mulai melatih diri dengan melaksanakan amalan-amalan sunah.
Misalnya dengan berpuasa, membaca Al-Quran, memperbanyak sedekah, dan zakat mal atau harta.
Khusus untuk mengeluarkan zakat harta pada saat pandemi Covid-19 dianjurkan untuk disegerakan sepanjang sudah memenuhi nisabnya. Sebab, hal itu membantu masyarakat yang terdampak.
"Begitu pula dengan zakat fitrah sebaiknya dibayarkan pada awal bulan Ramadhan dan tidak harus menunggu sampai akhir bulan suci," kata Zainut.
Baca juga: Kisah Pemasar Asuransi Syariah Memaknai Profesinya
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id