jatimnow.com - Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengajukan surat penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tiga daerah yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik (Surabaya Raya), Senin (20/4/2020).
Pengajuan itu sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Keputusan tersebut sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi PSBB wilayah Surabaya Raya di Gedung Negara Grahadi, Minggu (19/4).
Baca juga: Mengulik Skenario Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Surabaya
Hadir dalam rapat, Wali Kota Surabaya, Tri Risma Harini beserta Forkopimda; Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin bersama jajaran forkopimda; serta Plt Sekda Gresik, Nadlif bersama jajaran forkopimda mewakili Bupati Gresik.
"Kota Surabaya menjadi episentrum penyebaran Covid-19 di Jatim. Sementara Sidoarjo dan Gresik yang notabene menjadi wilayah penyangga Surabaya juga mengalami tren kenaikan pasien positif lantaran memiliki pola interaksi kewilayahan yang sangat erat," terang Gubernur Khofifah.
"Kesepakatan yang dicapai yaitu Kota Surabaya, sebagian Kabupaten Gresik dan sebagian Kabupaten Sidoarjo sudah saatnya diajukan ke Menteri Kesehatan (Menkes) untuk diberlakukan PSBB. Maka sebagai tindak lanjut hari ini kami kirim surat pengajuan kepada Menkes untuk penetapan PSBB wilayah Surabaya Raya," tambahnya.
Khofifah mengatakan jika Menkes memberikan persetujuan akan segera diikuti dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pedoman PSBB di wilayah Surabaya Raya. Peraturan ini sebagai upaya agar PSBB berjalan efektif di tiga daerah tersebut.
"Nantinya tiga wilayah tersebut akan menindaklanjuti dengan peraturan wali kota dan peraturan bupati serta wajib melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan serta secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat," paparnya.
Dalam rapat koordinasi tersebut juga dibahas tentang pasokan logisik, sarana kesehatan dan jaminan sosial saat PSBB diterapkan. Termasuk diantaranya menyediakan jaring pengaman sosial yakni bantuan sosial (bansos).
"Semua hal yang terkait dengan persiapan PSBB sudah dipersiapkan, Insya Allah siap melaksanakan. Pemprov Jatim akan memberi dukungan berbagai program termasuk berupa jaring pengamanan sosial," ujarnya.
Baca juga: Mengintip Kesiapan Polda Jatim Jelang PSBB Jawa-Bali
Khofifah menuturkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepala gugus tugas pusat dan telah mendapatkan lampu hijau untuk dilanjutkan.
Jika PSBB Jatim ini berjalan baik maka penanganan pandemi corona menjadi lebih terintegrasi dan memudahkan pemerintah dalam mengendalikan pandemi.
Khofifah memaparkan, berdasarkan data persebaran Covid–19 di Surabaya pada 19 April, penyebaran kasus konfirmasi Corona telah terjadi di seluruh kecamatan dari 31 kecamatan di kota Surabaya.
Total kasus tercatat yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 299 orang; PDP sebanyak 745 orang dan ODP sebanyak 1892 orang.
Demikian juga dengan Sidoarjo dan Gresik yang terus menunjukkan kenaikan kasus Covid-19 yang sangat signifikan.
Baca juga: Pemkot Surabaya Diminta Verifikasi Tempat Usaha saat Pembatasan Baru
Di Gresik, dari 18 kecamatan di Gresik, saat ini 11 kecamatan telah memiliki kasus konfirmasi positif Covid-19.
Tercatat yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 20 orang, PDP sebanyak 107 orang, dan ODP sebanyak 1077 orang.
Sedangkan di Sidoarjo, dari 18 kecamatan yang ada, saat ini 14 kecamatan telah memiliki kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak 57 orang, PDP sebanyak 132 orang dan ODP sebanyak 534 orang.
"Perkembangan yang terjadi di Surabaya, maupun di Sidoarjo dan Gresik menunjukkan indikasi yang sejalan dengan petunjuk penentuan tingkat urgensi dari penerapan status PSBB dalam PMK PSBB dengan score 10 untuk Surabaya dan Sidoarjo sedangkan Gresik dengan score 9. Sementara menurut Peraruran Menteri Kesehatan jika telah mencapai score 8-10 maka diberlakukan PSBB," tandasnya.