Pixel Codejatimnow.com

Pemkot Surabaya Diminta Verifikasi Tempat Usaha saat Pembatasan Baru

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Jajeli Rois
Aktivitas jual beli di salah satu tempat usaha di Surabaya sebelum Pandemi Covid-19 (Foto: Dok. jatimnow.com)
Aktivitas jual beli di salah satu tempat usaha di Surabaya sebelum Pandemi Covid-19 (Foto: Dok. jatimnow.com)

jatimnow.com - Komisi B DPRD Surabaya menyarankan pemerintah kota (pemkot) untuk mencari solusi dalam menindaklanjuti pembatasan baru yang diputuskan pemerintah pusat untuk Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya, John Thamrun mengatakan, keputusan pemerintah pusat itu perlu disikapi dengan tidak mematikan kondisi perekonomian.

"Perlu solusi. Salah satunya pemkot harus memverifikasi lokasi-lokasi untuk tempat usaha tangguh," ujar John Thamrun, Rabu (6/1/2021).

John Thamrun menjelaskan, verifikasi ini bisa dilakukan dengan melihat lokasi-lokasi usaha yang nantinya diterbitkan sertifikasi. Sertifikasi bisa berupa surat keterangan maupun pengesahan lain, yang menjadi tanggungjawab dinas atau lembaga terkait yang telah ditunjuk.

Dia mencontohkan beberapa lokasi usaha di Surabaya telah menetapkan protokol kesehatan (prokes).

Baca juga:  

Baca juga:
Mengulik Skenario Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Surabaya

"Artinya pengusaha ini sudah patuh. Namun pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan pembatasan. Mau tidak mau akan mengancam keterpurukan ekonomi lagi di Surabaya," tambah Politisi PDI Perjuangan (PDIP).

Beberapa restoran atau tempat usaha yang telah memenuhi standar prokes meliputi kondisi usaha di ruang terbuka, penyediaan fasilitas cuci tangan, pengecekan suhu tubuh dan pelayanan yang memenuhi standar prokes.

Jhon Thamrun menambahkan, penerbitan sertifikasi harus betul-betul sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan, IDI maupun standar WHO.

Baca juga:
Mengintip Kesiapan Polda Jatim Jelang PSBB Jawa-Bali

"Ini kan jadi solusi. Supaya ekonomi tidak kembali terpuruk dan masih bisa berputar kembali," sambung dia.

Pembatasan baru dikeluarkan pemerintah pusat untuk wilayah-wilayah dengan kriteria yang sudah ditetapkan. Beberapa kriteria itu adalah kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3%.

Lalu tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu di bawah 82%. Tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14% dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70%.