Pixel Codejatimnow.com

Mengulik Skenario Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Surabaya

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Jajeli Rois
Plt Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana (Foto: Dok. jatimnow.com)
Plt Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana (Foto: Dok. jatimnow.com)

jatimnow.com - Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana memastikan bahwa pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021 tidak sama dengan PSBB yang diterapkan sebelumnya.

Menurut Whisnu, yang terjadi di lapangan tidak akan jauh berbeda dengan Perwali Nomor 67 yang diteken pada akhir Tahun 2020.

"Tidak akan seperti itu (PSBB). Tempat-tempat makan tidak akan dilarang. Pedagang pun waktu tutupnya sama, pukul 22.00 Wib. Tidak dilarang. Hanya untuk tempat makan ini dibatasi lagi kapasitasnya menjadi hanya 25 persen saja. Sebelumnya kan 50 persen," papar Whisnu, Jumat (8/1/2021).

Terkait mal dan pusat perbelanjaan lainnya, politisi PDI Perjuangan (PDIP) ini mengaku bakal mengikuti instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yaitu harus tutup pukul 19.00 Wib.

Baca juga:
PPKM Surabaya Turun ke Level 1, Aktivitas Warga Bisa Kembali 100 Persen

Whisnu juga memaparkan terkait kewajiban work from home (WFH) 75 persen.

"Kalau menurut Bu Gubernur (Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa), itu bukan untuk perusahaan. Jadi mungkin hanya untuk jajaran pemerintahan saja," papar Whisnu.

Baca juga:
Hore! Bakal Ada Lagi CFD di Surabaya, 8 Taman Kota Juga Telah Dibuka

"Kalau demikian, kan tidak akan mengguncang perekonomian terlalu dalam. Tapi tetap akan kita kalkulasi terus soal itu," pungkas Whisnu.