jatimnow.com - HM atau Husni Mubarok (33), pelaku pembacokan terhadap Sahabon hingga tewas sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Prbolinggo Kota. Polisi menyebut, motif pembacokan adalah asmara.
Tersangka dan HM dan Sahabon adalah sama-sama warga Desa Jrebeng, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.
"Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia karena dendam," kata Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Heri Sugiono, Rabu (22/4/2020).
Baca juga: Polres Tanjung Perak Ulti Buronan Pelaku Tawuran di Wonokusumo Surabaya
Baca juga:
- Diduga Dibunuh, Seorang Pria di Probolinggo Tewas dengan Luka Bacok
- Pria di Probolinggo Tewas dengan Luka Bacok, Terduga Pelaku Ditangkap
Menurut Heri, pelaku menghabisi nyawa korban karena korban berselingkuh dengan istrinya hingga perceraian keduanya terjadi.
"Korban sempat bekerja dengan istri pelaku ke Bali. Saat korban pulang dan lewat di depan rumah pelaku, korban langsung dibuntuti pelaku yang saat itu sudah membawa celurit," ungkap Heri.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Sampang Ternyata juga Wanita
Setiba di Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto, pelaku langsung membacok korban di bagian leher dan tangan korban hingga pergelangan tangan kanan korban putus.
Dari kasus itu penyidik menyita motor pelaku, sebilah celurit, pakaian yang dipakai pelaku serta motor korban dan pakaian yang dipakai korban.
"Pelaku kami jerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.
Baca juga: Incar Tersangka Baru, Proyek Underpass Surabaya, Menyerahkan Diri
Sahabon ditemukan tewas sekitar pukul 15.00 Wib, Selasa (21/4/2020). Selang beberapa jam, Tim Satreskrim Polres Probolinggo Kota menangkap pelaku di tempat persembunyiannya.