jatimnow.com - Seorang warga dari Kecamatan Glenmore, Banyuwangi berstatus Orang Dalam Resiko (ODR) meninggal dunia saat menjalani masa karantina 14 hari.
Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dr Widji Lestariono mengatakan dari hasil pemeriksaan tim medis, warga berusia 52 tahun itu dinyatakan meninggal dunia karena serangan jantung.
Ia datang dari Bali pada 18 April dan memeriksakan diri ke Puskesmas Tulungrejo. Oleh pihak puskesmas disarankan untuk melakukan karantina selama 14 hari.
Baca juga: Golkar Jatim Siapkan Kegiatan Sambut Ramadan, Pengurus Daerah Wajib Tahu
Meski belum ditetapkan sebagai pasien positif Corona, sebagai langkah antisipasi maka proses pemakaman tetap dilakukan sesuai protokol jenazah Covid-19 lengkap dengan pakaian APD. Terlebih yang bersangkutan juga baru saja tiba dari wilayah zona merah yakni Bali.
Dua hari setelah melakukan isolasi mandiri di rumah, pasien mengeluhkan sesak nafas hingga tidak sadarkan diri.
Baca juga: Menkes Perkirakan Pandemi Covid-19 Berubah jadi Endemi
Oleh keluarga pasien tersebut dibawa ke Rumah Sakit Bhakti Husada Krikilan, Glenmore. Namun, sebelum mendapat perawatan, pasien sudah dinyatakan meninggal dunia.
"Almarhum datang dari Bali ke Banyuwangi. Dari pemeriksaan dokter penyakit paru yang menangani, pasien berstatus ODR ini meninggal karena serangan jantung," papar dr Rio, Kamis (23/4/2020).
Baca juga: Mencicipi Kuliner Legendaris di Kediri, Soto Ayam Bok Ijo Wajib Dicoba
Sebagai langkah antisipatif, proses pemulasaraan jenazah, lanjutnya, tetap menggunakan prosedur penanganan Covid-19.
"Jenazah korban tetap dimakamkan sesuai protokol Covid-19, petugas ber-APD sebagai langkah antisipasi di masa pandemi Corona ini. Kita juga meminta izin kepada keluarga, dan keluarga menerima jika proses pemulasaraan jenazah tetap sesuai protokol Covid-19," tandasnya.