jatimnow.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo akan memberlakukan jam malam sejak pukul 21.00 hingga 04.00 Wib saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna memutus penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin mengatakan pada jam malam itu warga sudah tidak ada yang beraktivitas kecuali darurat.
Baca juga: PSBB di Sidoarjo Berlaku 28 April di Semua Wilayah
Baca juga: 33 Kabupaten dan Kota di Jawa Timur Berstatus Zona Merah Covid-19
"PSBB sebelumnya yang direncanakan 14 kecamatan masuk zona merah, kini berlaku 18 kecamatan di Sidoarjo," kata Nur, Sabtu (25/4/2020).
Ia menambahkan, PSBB akan mulai diberlakukan mulai tanggal 28 April hingga 11 Mei 2020 dan sudah diatur dalam peraturan gubernur.
Baca juga: Kabupaten Magelang Zona Merah Covid-19, Wisata Candi Borobudur Tutup Sementara
"Tanggal 25, 26 dan 27 kami akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat," ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Masih kata Cak Nur, selain jam malam, PSBB juga mengimbau agar Salat Tarawih dan Salat Jumat digelar di rumah.
Salat jamaah lima waktu diberikan izin berjamaah di masjid. Sepeda motor hanya boleh berboncengan dengan keluarga serumah dan warung makan atau cafe hanya melayani bungkus atau take away.
Baca juga: Ponorogo Kembali Zona Merah Covid-19, Pemkab Perketat Aturan PPKM Mikro
"Perbup memang administrasi sanksinya, tetapi apabila yang dilakukan itu bertentangan dengan undang-undang yang lain maka bisa dikenakan sanksi sesuai undang-undangnya," jelasnya.
"Mudik saya rasa jangan dulu lah, jika memang mau mudik berarti harus bersedia isolasi mandiri selama 14 hari," pungkasnya.