jatimnow.com - Penyaluran pupuk bersubdisi Petrokimia Gresik dipastikan tidak akan terganggu saat pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dimulai hari ini, Selasa 28 April hingga 11 Mei 2020.
Sekretaris Perusahaan Petrokimia Gresik Yusuf Wibisono mengatakan, wilayah operasional Petrokimia Gresik masuk dalam wilayah PSBB, yaitu Kecamatan Gresik, Kebomas dan Manyar.
Meski begitu, distribusi pupuk bersubsidi tidak terganggu. Sebab hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Baca juga: Muncul Lagi Subvarian Omicron Baru BA.2.75
"Petrokimia Gresik termasuk dalam kategori industri yang memproduksi barang, dalam hal ini pupuk bersubsidi untuk mendukung sektor pertanian. Sehingga kami masih diperbolehkan untuk beroperasi selama masa PSBB ini," ujar Yusuf.
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Naik Hingga 620 Persen
Yusuf memastikan bahwa aktivitas produksi dan distribusi ke gudang-gudang penyangga hingga ke pengecer tetap berjalan. Hal ini sangat penting mengingat pupuk adalah salah satu sarana produksi untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan menjaga ketahanan pangan nasional.
"Hal ini sejalan dengan arahan Menteri BUMN Erick Thohir yang menginstruksikan agar perusahaan BUMN bidang pangan untuk selalu mempertahankan ketersediaan stok dan bahan pokok serta menjaga penyalurannya selama pandemi," paparnya.
Baca juga: Ini Penjelasan Pakar Virologi Mengenai Virus Corona Varian Lambda
Menurutnya, alokasi pupuk bersubsidi nasional Tahun 2020 sebesar 7,9 juta ton. Dari jumlah itu, Petrokimia Gresik mendapat alokasi penyaluran 4,7 juta ton. Hingga 27 April 2020, realiasi penyaluran telah mencapai 1,69 juta ton atau 36 persen dari total alokasi.
"Khusus untuk Provinsi Jatim, realisasi penyalurannya sebesar 632 ribu ton atau 31 persen dari 2 juta ton alokasi penyaluran Petrokimia Gresik," jelas Yusuf.