jatimnow.com - Bagi yang melakukan pelanggaran di Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik akan dikenakan sanksi lebih tegas lagi.
Sanksi itu adalah tidak bisa memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Rumpun Kuratif Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jatim, pelaksanaan PSBB Gresik dan Sidoarjo relatif berhasil dimana terjadi penurunan tren persebaran penularan Covid-19.
Baca juga: Mengulik Skenario Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Surabaya
Sementara, Kota Surabaya masih perlu kerja keras lagi karena masih terus mengalami peningkatan jumlah pasien positif Covid-19.
"Karena memang PSBB bukan hanya tanggungjawab pemerintah, namun juga masyarakat. Kalau masyarakatnya kurang patuh dan disiplin, sekalipun diperpanjang lagi maka jumlah pasien akan tetap bertambah," kata Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Sabtu (9/5/2020).
PSBB tahap pertama akan berakhir pada 11 Mei 2020. Sedangkan PSBB tahap II akan dimulai 12 Mei hingga 25 Mei 2020.
Pada masa perpanjangan PSBB yang berlangsung hingga 25 mei, akan dilaksanakan lebih ketat oleh petugas. Selain itu, penindakan juga dilakukan lebih tegas bagi para pelanggar.
Pada PSBB pertama, kata gubernur, Pemprov Jatim dan penegak hukum masih memberlakukan fase edukasi dan imbauan serta penindakan kepada warga.
"Fase tersebut sudah selesai. Warga yang melanggar (PSBB tahap II) akan langsung ditindak tegas. Kunci agar PSBB berhasil adalah warganya harus disiplin, harus patuh, dan jangan menyepelekan penyebaran covid-19," pesannya.
Baca juga: Mengintip Kesiapan Polda Jatim Jelang PSBB Jawa-Bali
Kata Khofifah, penindakan akan lebih nampak di PSBB tahap kedua. Warga yang melakukan pelanggaran akan tidak bisa memperpanjang SIM hingga SKCK.
"Akan ada penindakan berupa pemberian sanksi bagi mereka yang melakukan pelanggaran PSBB. Mereka yang melanggar tidak akan mendapatkan perpanjangan SIM selama 6 bulan ke depan, begitu juga saat mengurus SKCK," tegasnya.
Seperti diketahui, penerapan PSBB di Surabaya Raya meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik akan resmi berakhir pada 11 Mei 2020 pekan depan, sejak dimulai 28 April 2020 lalu.
Namun dengan adanya kesepakatan perpanjangan ini maka PSBB Surabaya Raya (Surabaya, Gresik dan Sidoarjo) akan diakhiri pada tanggal 25 Mei 2020 mendatang.
Baca juga: Pemkot Surabaya Diminta Verifikasi Tempat Usaha saat Pembatasan Baru
Sementara itu, Ketua Tim Advokasi PSBB dan Survilans Covid-19 dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair), Windhu Purnomo mengatakan, pihaknya mengkhawatirkan munculnya gelombang kedua penularan Covid-19 jika PSBB tidak diperpanjang.
"Penularan Covid-19 sudah kelihatan polanya. Maka dari itu kami merekomendasikan PSBB diperpanjang hingga 28 hari meskipun pertumbuhan pasien positif covid-19 di suatu daerah menjadi datar selama dua pekan diterapkan PSBB," imbuhnya.
Melihat kondisi semacam itu, kata Windhu, PSBB memang seharusnya minimal 28 hari.
"Dua minggu pertama untuk evaluasi sebetulnya. Tapi dari segi penularan kasus minimal 28 hari," terangnya.