jatimnow.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu untuk menyelesaikan perbup dan perwali yang akan menjadi landasan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Perbup dan Perwali dari Pemda kawasan Malang Raya diselesaikan berdasar pada Pergub No 21 Tahun 2020 tentang PSBB. Ini karena jawaban dari Kementerian Kesehatan terkait pengajuan penetapan PSBB di kawasan Malang Raya dimungkinkan akan keluar besok.
"Untuk pengajuan penetapan PSBB Malang Raya sudah kami ajukan kemarin pagi. Kemungkinan surat jawaban dari Kemenkes akan keluar besok. Maka sembari menunggu jawaban itu datang, segala aturan yang akan menjadi landasan pelaksanaan PSBB di Malang Raya sudah disiapkan, baik Perbupnya maupun Perwalinya," kata Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam siaran pers yang diterima redaksi, Senin (11/5/2020).
Baca juga: Mengulik Skenario Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Surabaya
Secara khusus, Khofifah meminta Sekda Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono untuk memimpin rapat bersama jajaran Forkopimda Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu untuk penyusunan Perbup dan Perwali sebagai landasaan PSBB.
Rapat yang dilangsungkan di Gedung Bakorwil Malang tersebut dihadiri oleh Danrem 083/Baladhika Jaya Kolonel Inf Zainuddin, dan juga Karo Ops Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Firman, serta juga dihadiri pula oleh Wali Kota Malang Sutiaji.
Dalam rapat yang digelar tertutup tersebut dibahas sejumlah rencana aturan yang akan diterapkan di Malang Raya selama PSBB. Penerapan PSBB di kawasan Surabaya Raya diharapkan dijadikan contoh untuk bisa diterapkan lebih baik di Malang Raya.
"Satu hal yang harus kita lakukan dalam penyiapan PSBB di Malang Raya adalah tentang pengaturan check point, tempat kerumunan, pasar, fasilitas umum, dan pembatasan pergerakan manusianya, itu harus diperhatikan," kata Heru.
Baca juga: Mengintip Kesiapan Polda Jatim Jelang PSBB Jawa-Bali
Misalnya untuk pengaturan check poin, Heru menekankan bahwa dalam penerapan PSBB Surabaya Raya di hari pertama sempat terjadi penumpukan arus lalu lintas di bundaran Waru.
Nantinya, titik check poin di kawasan Malang Raya yang memiliki karakteristik seperti Waru diharapkan bisa lebih dilakukan antisipasi.
Termasuk pengaturan pasar tradisional yang cukup menjadi tempat rawan terjadi penyebaran covid-19. Dalam Perbup dan Perwali yang kini sedang disusun, dikatakan Heru bahwa sebaiknya ada aturan yang tegas bahwa pasar tradisional diatur dalam sistem physical distancing.
Pengaturan yang dimaksud tepatnya adalah pembatasan yang membuka lapak di pasar tradisional. Misalnya dengan pengaturan lapak ganjil dan genap, maupun ada rekayasa pemindahan pasar tradisional ke tempat yang lebih luas atau bahkan di jalan raya.
Baca juga: Pemkot Surabaya Diminta Verifikasi Tempat Usaha saat Pembatasan Baru
"Sebab sesuai dengan arahan dari Gugus Tugas Pusat bahwa pasar tradisional supaya tidak ada penutupan, agar kegiatan ekonomi bisa terus berjalan, namun yang harus ditekankan adalah harus tetap diterapkan physical distancing," tegas Heru.
Tidak hanya itu, dalam rapat koordinasi terkait penyiapan PSBB di kawasan Malang Raya ini juga turut dibahas tentang penyiapan titik-titik dapur umum sebagai penyokong penerapan PSBB, dan juga penyiapan bansos dari Pemprov bagi mereka yang terdampak covid-19.
Jika penetapan PSBB di kawasan Malang Raya sudah diterbitkan oleh Menteri Kesehatan, sistemnya juga akan dilakukan tahapan sosialisasi, kemudian tahapan sosialisasi, imbauan dan teguran, serta tahap teguran dan penindakan.