Disebut Bantu Pelaku Pencabulan, Ini Jawaban Anggota DPRD Gresik

Jumat, 15 Mei 2020 12:52 WIB
Reporter :
Sahlul Fahmi
NH dan tim advokasi saat melakukan klarifikasi

jatimnow.com - Kasus pencabulan anak hingga hamil 7 bulan di Kabupaten Gresik berbuntut panjang setelah kasus tersebut menyeret salah satu anggota DPRD Gresik berinisial NH.

NH yang disebut-sebut membantu terduga pelaku dengan menawarkan uang hingga Rp 1 miliar kepada korban sebagai upaya damai bahkan dilaporkan perwakilan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Gresik ke Badan Kehormatan (BK) Dewan, Kamis (14/5/2020).

"Dalam kasus ini diduga NH memberikan tawaran kepada korban dan keluarganya agar kasus pencabulan ini diselesaikan kekeluargaan. Kompensasinya NH menawarkan imbalan uang Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar kepada korban dan keluarganya. Harapannya korban dan keluarganya tidak melanjutkan kasus ini ke jalur hukum. Namun tawaran tersebut ditolak keluarga korban," kata Ketua PC PMII Gresik, Faishol Ridho Abdillah.

Baca juga: Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban

Baca juga:  Dicabuli di Kandang Ayam, Siswi SMP Hamil

Sementara itu, Ketua DPRD Gresik Fandi Akhmad Yani mengaku sudah menerima laporan tersebut.

"Iya memang ada laporan dari teman-teman mahasiswa soal itu. Laporan tersebut akan kami disposisi ke Badan Kehormatan agar segera ditindaklanjuti," ungkap Yani.

Perwakilan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Gresik melaporkan NH, anggota DPRD Gresik ke Badan Kehormatan (BK) Dewan

Baca juga: Tampang Eks Anggota DPRD Bangkalan, Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santrinya

Terpisah, NH yang merupakan politisi Partai NasDem mengatakan, saat dirinya mendatangi korban dan keluarganya hanya untuk menolong korban demi masa depan korban. Hal itu dilakukan atas inisiatif NH sendiri tanpa sepengetahuan pelaku.

\

"Saya hanya ingin memperjuangkan hak korban dengan memintakan sebidang sawah senilai Rp 500 juta atau 1 miliar kepada tersangka. Tapi niat baik saya menjadi salah paham. Saya dianggap seakan-akan menyuruh menggugurkan kandungan. Itu yang tidak benar," jelas NH kepada awak media.

Irfan Choiri, tim advokasi Partai Nasdem Gresik menegaskan jika NH tidak sedikit pun berniat menghalang-halangi atau melakukan intervensi terhadap proses penyidikan kasus pencabulan tersebut.

Baca juga: Oknum Guru Madrasah di Blitar Diduga Cabuli Siswinya

"Apa yang diinisiasi oleh NH hanya sebatas mencarikan solusi. Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat. Dengan tujuan supaya status dari janin yang dikandung korban jelas siapa yang menghamilinya," tegas Irfan.

Korban adalah seorang siswi SMP berumur 16 tahun asal Gresik. Dia dicabuli SG (50), kerabatnya sendiri sejak Maret 2019 hingga hamil 7 bulan.

IS ibu korban menyebut bahwa SG telah mencabuli anaknya sebanyak 6 kali, salah satunya dilakukannya di kandang ayam. Kasus itu telah dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik dan terus diproses.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Gresik

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler