jatimnow.com - Wakil Ketua Lembaga Dakwah PBNU, KH Misbahul Munir mengimbau umat Islam mengikuti protokol pemerintah di tengah Covid-19.
Termasuk pelaksanaan ibadah Salat Idul Fitri 1441 Hijriyah di masjid atau di lapangan terbuka.
"Salat Idul Fitri dalam situasi pandemi ini mari kita laksanakan dengan mengikuti protokol pemerintah," ujar Kiai Misbah saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (12/5).
Baca juga: Golkar Jatim Siapkan Kegiatan Sambut Ramadan, Pengurus Daerah Wajib Tahu
Namun, menurut dia, jika situasi Covid-19 di wilayahnya masih zona merah hendaknya Salat Idul Fitri dilaksanakan di rumah masing-masing.
Karena, menurut dia, dalam fikih Islam para ulama membolehkan umat untuk Salat Idul Fitri di rumah.
"Secara fikih banyak pendapat ulama yang mengatakan Salat Idul Fitri bisa dilaksanakan di rumah," ucapnya.
Terkait tata cara pelaksanaan Idul Fitri di rumah, LD PBNU telah merilis panduang singkatnya pada Minggu (10/5).
Menurut Kiai Misbah, cara pelaksanaannya sama seperti Idul Fitri biasanya, tapi boleh tidak disertai khutbah jika tidak mampu melaksanakannya.
Baca juga: Menkes Perkirakan Pandemi Covid-19 Berubah jadi Endemi
"Seperti biasa, salat dan khutbah. Kalau tidak memungkinkan atau tidak bisa khutbah, cukup Salat Idul Fitri saja dengan tata cara seperti biasanya," kata kiai asal Madura ini.
Jika dalam keadaan sendirian, menurut dia, umat Islam tetap bisa melaksanakan salat sendiri seperti Salat Idul Fitri berjamaah, dengan melakukan tujuh takbir di rakaat pertama dan lima takbir pada rakaat kedua. Namun, tanpa ada khutbah.
"Jika sendiri juga boleh melaksanakan Idul Fitri di rumah," ujarnya.
Baca juga: Mencicipi Kuliner Legendaris di Kediri, Soto Ayam Bok Ijo Wajib Dicoba
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id