Pemberian Izin Salat Idul Fitri di Masjid Al Akbar Dievaluasi?

Senin, 18 Mei 2020 04:57 WIB
Reporter :
Budi Sugiharto
Antisipasi penyebaran Virus Corona di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya (Foto: Fajar Mujianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pemprov Jatim akan membahas ulang pemberian izin pelaksanaan Salat Idul Fitri di Masjid Nasional Al Akbar, Surabaya.

"Senin 18 Mei besok (nanti) kita rapatkan," kata Heru Tjahjono yang juga menjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur ini dalam siaran pers yang diterima redaksi, Minggu (17/5/2020).

Saran dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu agar Pemprov Jawa Timur membatalkan izin pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 Hijriah berjamaah di masjid di saat pandemi Virus Corona (Covid-19).

Baca juga: Perayaan Tahun Baru Islam di Jatim Pecahkan Rekor Muri

Menurutnya, pelaksanaan Salat Idul Fitri di Jatim diserahkan kepada bupati/wali kota. Khusus pelaksanaan di Masjid Al Akbar masih akan dirapatkan Pemprov Jatim.

Heru yang juga koordinator Satgas Percepatan Penanganan Covid 19 Jatim, mengucapkan terimakasih atas masukan IDI terkait pelaksanaan Salat Idul Fitri.

Terkait surat ke pengelola Masjid Al Akbar di Surabaya, Heru menjelaskan jika Pemprov Jatim membolehkan dilakukannya Salat Idul Fitri berjamaah.

Ia menyebut, banyak yang salah memahami surat yang dikirimkannya kepada Masjid Al Akbar tersebut, yang dipikir untuk seluruh Jawa Timur.

Seperti diketahui, Pemprov Jatim tanggal 14 Mei 2020 mengeluarkan surat bernomor 451/7809/012/2020 tentang Imbauan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri.

Baca juga: Khofifah Bagikan Puluhan Ribu Bendera Merah Putih ke Warga Jatim dan Ormas, Kode Apa?

Surat tersebut ditujukan kepada pengelola Masjid Al Akbar Surabaya. Surat mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 28 Tahun 2020 tanggal 13 Mei 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan Salat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.

\

Terdapat empat hal yang wajib dipenuhi panitia penyelenggara Salat Idul Fitri di masjid.

Pertama, panitia penyelenggara Salat Idul Fitri harus memastikan untuk memperpendek bacaan salat dan pelaksanaan ibadah.

Kedua, panitia penyelenggara wajib menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir bagi para jemaah.

Baca juga: 8 Rumah Ibadah Ramah Anak di Surabaya, Kriterianya Seperti Ini

Ketiga, setiap jemaah wajib menggunakan masker. Dan keempat, panitia wajib mengatur shaf dengan jarak 1,5 hingga 2 meter.

Bahkan sandal milik para jemaah tidak ada yang disimpan di luar masjid, tapi dimasukkan tas plastik yang sudah disiapkan dan dibawa ke dalam masjid.

Begitu juga saat masuk dan keluar, jemaah harus mengikuti arahan petugas yang telah menyiapkan pagar pembatas sehingga tidak berjubel di pintu.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler